Makassar (ANTARA) - Dinas Ketahanan Pangan (DKP) Kota Makassar, Sulawesi Selatan telah menyiapkan 100 ton beras untuk menghadapi pemberlakuan Pembatasan Sosial Skala Besar (PSBB) yang telah disetujui Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto di Jakarta, guna percepatan dan penanganan pandemi Coronavirus Disease (COVID-19).

"Ketersediaan pangan di Makassar dalam kondisi stabil, dan mencukupi hingga Oktober 2020. Makassar memiliki 100 ton cadangan beras di Bulog bersumber dari APBN untuk tanggap darurat bencana," kata Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kota Makassar Sri Sulsilawati, Kamis.

Selain itu, kata dia, untuk APBD Kota Makassar telah disiapkan 10 ton cadangan beras dan pangan yang saat ini disimpan dalam gudang Bulog sebagai langkah antisipasi kekurangan stok.

Berdasarkan informasi yang diterima, Surat Keputusan (SK) Pemberlakukan PSBB telah di teken Menkes Terawan pada 16 April 2020, dengan nomor HK.01.07./Menkes/257/2020 tentang Penetapan PSBB di Wilayah Kota Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan Dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19

Sebelumnya, Pejabat Wali Kota Makassar M Iqbal Suhaeb, bila PSBB ini diberlakukan maka akan ada enam cakupan pemberlakuan aturan yakni, pertama perpanjangan masa libur sekolah atau belajar dari rumah, dan tempat kerja atau bekerja dari rumah.

Kedua, pembatasan kegiatan keagamaan. Ketiga, pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum. Keempat, pembatasan kegiatan sosial dan budaya. Kelima, pembatasan moda transportasi, dan keenam, pembatasan kegiatan lainnya khusus terkait aspek pertahanan dan keamanan.

Iqbal menegaskan, pemberlakuan PSBB di Makassar selama 14 hari, dan dapat diperpanjang sesuai perkembangan situasi dan kondisi yang ada.

"Sebagian besar sebenarnya sudah kita lakukan di Kota Makassar seperti yang disebutkan tadi. Tapi tentu ada pengecualian dalam hal ini, misalnya toko-toko yang menjual bahan baku, termasuk aktifitas relawan yang sedang bekerja dalam gugus tugas percepatan penanganan Covid-19," paparnya.

Selain itu, ia meminta agar setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dapat bekerja membuat inovasi yang bisa meringankan beban yang dihadapi oleh warga Makassar saat ini.

“Seluruh camat untuk berkoordinasi dengan koramil dan polsek di masing-masing wilayahnya, sehingga selama proses PSBB tidak menimbulkan gejolak di tengah masyarakat. PSBB akan kita berlakukan selama 14 hari, namun jika masih dianggap perlu maka akan diperpanjang," ujarnya.

Pewarta : M Darwin Fatir
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024