Puruk Cahu (ANTARA) - Dua orang yang berstatus Pasien Dalam Pengawasan (PDP) asal Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah dinyatakan positif yakni terjangkit virus corona atau COVID-19 dari klaster Gowa, Sulawesi Selatan.

"Dari hasil laboratorium swab atau PCR kedua orang tersebut positif COVID-19 dari klaster Gowa," kata Wakil Ketua Gugus Tugas  Murung Raya, Rejikinoor saat  jumpa pers di Media Center Kantor Bupati Murung Raya di Puruk Cahu, Sabtu.

Menurut Wabup Murung Raya itu, kedua orang tersebut merupakan pasien 01 dan 02 yang dirawat di RSUD Doris Sylvanus Palangka Raya.

Dengan terkonfirmasinya pasien positif ini membuat Kabupaten Murung Raya yang merupakan kabupaten paling utara di Kalteng ini masuk zona merah dari sebelumnya zona kuning.

"Data penanganan COVID-19 saat ini sebanyak 16 orang selesai dalam pemantauan yakni 12 orang dalam proses pemantauan dan lima orang berstatus Orang Dalam Pemantauan (ODP) menjadi PDP," katanya.

Saat ini untuk total kasus PDP sebanyak 25 orang, selesai pengawasan sebanyak tiga orang yang hasilnya pemeriksaan PCR atau swab negatif sedangkan terdapat 22 orang PDP, dan dua orang dinyatakan positif covid-19 dari hasil swab.

Dia mengatakan untuk memutus mata rantai penyebaran COVID-19 di kabupaten paling utara Kalteng ini, pemerintah kabupaten telah menerapakan physical distancing, social distancing, yang merupakan kunci sukses dalam pengendalian penularan COVID-19.

"Kami mengajak seluruh lapisan masyarakat di Kabupaten Murung Raya untuk dapat mematuhi imbauan yang sudah disampaikan pemerintah, mari kita tetap tenang dan berhati-hati untuk selalu ikuti anjuran pemerintah dalam hal kebaikan kita semua diantaranya memakasi masker," kata Rejikinoor.

Pewarta : Kasriadi
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024