Makassar (ANTARA) - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sulsel memperkuat pengawasan kepada perusahaan agar mematuhi protokol kesehatan yang telah ditetapkan Kementerian Perindustrian.

Kadisnakertrans Sulsel Andi Darmawan Bintang melalui vidio konferensi di Makassar, Senin, mengatakan kementerian perindustrian telah mengeluarkan ancaman penghentian ijin usaha jika perusahaan bandel atau lalai menjaga kesehatan para pekerja.

"Tugas kami sekarang yakni melakukan pengawasan terutama para perusahaan untuk bisa menjalankan protokol COVID-19," katanya.

Ia menjelaskan, berdasarkan hasil identifikasi ke perusahaan di Sulawesi Selatan, diketahui sudah ada beberapa pekerja yang terdampak COVID-19 baik dengan status orang dalam pemantauan (ODP), pasien dalam pengawasan (PDP) bahkan sudah dinyatakan positif.

"Jadi sesuai identifikasi ada ODP (17), PDP(5) dan satu positif. Dan yang bersangkutan (pengawasan) kini dipindahkan ke Jakarta," urainya.

Sesuai protokol yang dikeluarkan kementerian perindustrian, beberpaa diantaranya berisikan soal pekerja bila ditemukan tidak dalam kondisi sehat, maka diharuskan pulang ke rumah.

Begitupun dengan aturan bagi perusahaan agar memperhatikan dan meminta pekerja selalu menggunakan masker dan sarung tangan saat bekerja demi menghindari penularan COVID-19.


Pewarta : Abdul Kadir
Editor : Daniel
Copyright © ANTARA 2024