Mamuju (ANTARA) - Ombudsman Perwakilan Sulawesi Barat membentuk tim pengawas kinerja pelayanan satuan tugas penanganan COVID-19.

"Kami akan memantau proses dan protap (prosedur tetap) yang dilakukan oleh semua instansi yang terlibat dalam gugus tugas penanganan COVID-19 untuk menghindari terjadinya lempar tanggung jawab dalam pelayanan publik, khususnya pada bidang sosial," kata Kepala Perwakilan Ombudsman Sulawesi Barat Lukman Umar di Mamuju, Rabu.

Ia mengemukakan bahwa Ombudsman menerima keluhan mengenai minimnya bantuan pemerintah kepada 30 warga di Desa Pontanakayang, Kabupaten Mamuju Tengah, yang menjalani karantina untuk meminimalkan risiko penularan COVID-19.

"Sudah ada 30 orang warga yang berstatus ODP di sana, tetapi bantuan masih sangat minim, ini keluhan warga tersebut yang kami terima," katanya.

Ia mengatakan bahwa warga Pontanakayang tidak diperkenankan keluar dari desa sehingga kemampuan untuk memenuhi kebutuhan hidup sangat terbatas, karena itu pemerintah semestinya membantu mereka.

Lukman mengatakan Ombudsman berupaya memberikan koreksi dan mengingatkan aparatur negara untuk menjalankan tugas sebagaimana ketentuan, termasuk di antaranya dalam menangani wabah COVID-19.

"Diharapkan adanya kerja sama yang baik dari penyelenggara sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas kegiatan yang dilaksanakan," katanya.

Ia menambahkan, Ombudsman juga mengharapkan partisipasi masyarakat sebagai penerima layanan untuk menyampaikan informasi, keluhan, atau  pengaduan berkenaan dengan layanan pemerintah.
 

Pewarta : M.Faisal Hanapi
Editor : Daniel
Copyright © ANTARA 2024