Makassar (ANTARA) - Kepala Dinas Kesehatan Sulawesi Selatan dr Ichsan Mustari menegaskan kebijakan Gubernur Sulsel terkait dengan karantina kepada orang tanpa gejala (OTG) positif COVID-19 di Hotel Swiss Bell tidak keliru.

Pernyataan Kepala Dinas Kesehatan Sulsel itu disampaikan di Makassar, Kamis, menyusul tudingan Humas Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Makassar Wachyudi Muchsin yang menyebut kebijakan gubernur menempatkan pasien positif di Hotel Swiss Bell merupakan hal yang keliru.

"Tidak ada yang keliru. Kalau pun ada pasien yang positif corona di sana, itu karena mereka masuk kategori OTG. Jadi tetap karantina di sana," kata dia.

Ichsan yang juga Ketua IDI Wilayah Sulsel itu, mengungkapkan bahwa OTG positif ditempatkan di lantai khusus berbeda dengan pasien ODP (Orang Dalam Pengamatan) dan PDP (Pasien Dalam Pengawasan) yang juga tidak disertai gejala.

"Karantina ini dimaksudkan untuk mempercepat penanganan virus corona di Sulsel," katanya.

Ichsan menyampaikan karantina di hotel bagi OTG maupun ODP dan PDP merupakan Program Rekreasi Duta COVID-19 yang tujuannya melahirkan edukator COVID-19 kepada masyarakat, khususnya bagi orang-orang di sekitarnya.

Para peserta yang mengikuti karantina akan diberikan bekal edukasi mengenai corona secara menyeluruh untuk disosialisasikan.

Sosialisasi itu, kata dia, minimal disampaikan kepada keluarga dan masyarakat sekitarnya untuk menangani pandemi COVID-19 dengan disiplin pada aturan pemerintah, seperti menerapkan PHBS (Perilaku Hidup Bersih dan Sehat), pembatasan sosial dan fisik.

"Setelah menjalani karantina, mereka akan menjadi duta dan edukator di keluarganya dan masyarakat sekitar pemukimannya. Dengan begitu tidak ada lagi stigma berlebihan terhadap penderita korona," ujarnya.

Hal itu, katanya, karena kebanyakan ODP yang bermunculan akibat dari transmisi lokal.

"Diharapkan setelah 14 hari, mereka akan jadi Duta COVID-19. Tentu kita tahu bahwa masyarakat akan lebih cepat paham dan sadar jika orang di sekitarnya yang menyampaikan," katanya.

Pewarta : Nur Suhra Wardyah
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024