Makassar (ANTARA) - Para buruh khususnya yang tergabung dalam Dewan Pimpinan Daerah Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Sulawesi Selatan mengatakan tidak turun melakukan aksi damai pada peringatan Hari Buruh Sedunia (May Day) sebagai bentuk penghormatan atas kebijakan tetap tinggal di rumah dalam upaya memutus mata rantai COVID-19.

Ketua DPD KSPSI Sulsel Basri Abbas di Makassar, Jumat, mengatakan meskipun tidak ada aksi damai di Hari Buruh namun pihaknya tetap memperjuangkan tiga tuntutan yakni menolak Omnibus Law, stop PHK, dan meliburkan buruh dengan upah dan THR 100 persen.

"Kami menyampaikan aspirasi para buruh. Pertama yakni menolak omnibus law khususnya terkait ketenagakerjaan yang dikeluarkan," katanya.

"Kedua, tetap bayarkan THR bagi pekerja dan buruh karena sudah menjadi kewajiban perusahaan setiap tahun. Dan ketiga menolak penghentian hubungan kerja (PHK) secara sepihak," lanjutnya.

Terkait tuntutan THR, kata dia, kalau alasannya karena COVID-19 sehingga tidak dibayarkan maka itu tidak tepat. Alasannya karena wabah yang awalnya berasal dari China itu baru kurang lebih sebulan merebak khususnya di Sulsel.

"Kecuali bencana sudah terjadi setahun yang lalu baru bisa dipahami, untuk sekarang justru buruh sudah bekerja selama kurang lebih 11 bulan atau sebelum datangnya wabah COVID-19," jelasnya.

Pihaknya juga mengaku setuju kebijakan pekerja dirumahkan akibat COVID-19, namun harus diingat bahwa gaji 50 persen dibayarkan sambil menunggu situasi kembali normal.

Pewarta : Abdul Kadir
Editor : Daniel
Copyright © ANTARA 2024