Jakarta (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu menilai Komisi Pemilihan Umum harus segera menyiapkan revisi peraturan KPU tentang tahapan pemilihan kepala daerah, pada Mei 2020.

Ketua Badan Pengawas Pemilu Abhan di Jakarta, Rabu, mengatakan revisi PKPU tersebut mesti sudah ada sebelum tahapan dimulai pada Juni kalau merujuk Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang penundaan pilkada yang menunda hari pemilihan ke Desember 2020.

"Kira-kira pada bulan (Mei) ini KPU harus menyiapkan soal revisi PKPU tahapan pemilu, itu penting untuk menjamin sebuah kepastian menegakkan penegakan hukum pemilu," kata Abhan.

Menurut dia, kalau ini tidak segera ditetapkan kembali soal tahapan pilkada maka akan ada kevakuman atau kekosongan di dalam penegakan hukum pilkada.

Contohnya, Pasal 71 Undang-undang Pilkada mengatur tentang larangan petahana melakukan mutasi jabatan enam bulan sebelum penetapan pasangan calon.

"Kalau mengacu pada PKPU 16 Tahun 2019 bahwa penetapan paslon itu 8 Juli 2020, maka mundur ke belakang adalah 8 Januari, jadi batas akhir 8 Januari, sekarang ini tentu akan berubah," kata dia.

Kalau menggunakan skenario tersebut di PKPU tahapan yang pelaksanaan pemungutan suaranya pada 9 Desember maka Oktober 2020 adalah tahapan penetapan paslon.

Kemudian, waktu larangan petahana melakukan mutasi kata dia jatuh pada April 2020 atau 6 bulan sebelum penetapan calon.

"Ini butuh kepastian," ucap Abhan.

Revisi PKPU tahapan juga dibutuhkan karena saat ini menurut dia juga marak bantuan sosial COVID-19 yang berpotensi dimanfaatkan oleh petahana sebagai sarana kampanye.

Bawaslu mencatat ada sekitar 224 dari 270 daerah dengan bakal calon dari petahana, dan mereka berpotensi memanfaatkan kekuasaannya dalam meraup massa ketika hari pemungutan suara digelar pada Desember 2020 atau jarak hari pemilihan dengan pandemi sangat dekat sekali.

Pewarta : Boyke Ledy Watra
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024