Makassar (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Selatan melansir tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) untuk jalur perseorangan bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Selatan dengan syarat dukungan masyarakat dengan mengumpulkan minimal 500.294 elektronik Kartu Tanda Penduduk atau e-KTP.
"Sulsel itu jumlah pemilih yang terdaftar dalam dpt (daftar pemilih tetap) yang memenuhi syarat 6.670.582 jiwa, jadi minimal dukungan 500.294 atau minimal 7,5 persen dan tersebar di minimal 13 kabupaten kota di Sulsel," ujar Anggota KPU Sulsel Ahmad Adiwijaya di Makassar, Selasa.
Ia menjelaskan, dalam Peraturan KPU (PKPU) nomor 2 tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota tahun 2024 disebutkan persyaratan calon perseorangan.
Calon perseorangan tersebut wajib memenuhi syarat dukungan e-KTP dan dikumpulkan untuk mendaftar sebagai pasangan calon yang akan berlangsung pada Agustus 2024.
"Itu mesti memenuhi dukungan syarat calon sebagaimana diatur dalam Undang-undang nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Wali Kota dan Bupati beserta wakil," katanya.
Menurutnya, penyampaian persyaratan tersebut merupakan bagian dari sosialisasi pendidikan pemilih terkait dengan penyampaian lebih awal syarat dukungan bagi pasangan calon yang akan mau melalui jalur perseorangan.
Sesuai aturan perundang-undangan calon perseorangan wajib memenuhi syarat dukungan dari jumlah penduduk yang memiliki hak pilih yang tercantum pada dpt pada Pemilihan Umum atau pun Pemilu 2024 di daerah Sulsel.
Saat ditanyakan bagaimana teknisnya termasuk pengambilan akun bagi bakal calon perseorangan, kata dia, KPU Sulsel sejauh ini belum membahas itu karena saat ini baru masuk dalam tahap sosialisasi.
"Belum, kita sampai ke sana. Kita baru akan melakukan rapat koordinasi di Jakarta sekitar tanggal 20 bulan ini terkait dukungan calon perseorangan itu," kata Ahmad menuturkan.
"Tetapi, kita telah sampaikan syarat dukungan lebih awal, karena PKPU sudah ada yaitu PKPU nomor 2 tahun 2024 tentang tahapan dan jadwal pemilihan gubernur, bupati, wali kota dan wakilnya," ujarnya menambahkan.
Tahapan penyelenggaraan Pilkada, pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan mulai 5 Mei-19 Agustus 2024. Selanjutnya, pengumuman pendaftaran pasangan calon Parpol dan Perseorangan 24-26 Agustus 2024. Pendaftaran pasangan calon 27-29 Agustus 2024. Penelitian berkas dukungan paslon 27 Agustus-21 September 2024. penetapan paslon 22 September 2024.
Masa kampanye 25 September-23 November 2024. Hari pencoblosan 27 November 2024. Dan untuk pelaksanaan Pilkada serentak 27 November 2024 diikuti 37 provinsi dan 508 kabupaten kota se-Indonesia.
Berita Terkait
KPU Sulsel tunggu DP4 pemutakhiran data pemilih Pilkada Serentak 2024
Selasa, 30 April 2024 13:38 Wib
GPEI Sulsel butuh dukungan pemerintah pacu kinerja ekspor
Selasa, 30 April 2024 10:14 Wib
KAJ Sulsel hadirkan Dewan Pers pada diskusi sengketa pers
Selasa, 30 April 2024 10:04 Wib
DPRD Kalsel studi tiru sistem seleksi KPID di Kominfo Sulsel
Selasa, 30 April 2024 0:21 Wib
DJBC : Penerimaan cukai Sulsel pada Januari-Maret 2024 capai Rp111,12 miliar
Senin, 29 April 2024 20:44 Wib
Pemprov Sulsel ingatkan kabupaten/kota menyiapkan cadangan pangan
Senin, 29 April 2024 20:39 Wib
Polisi tangkap pelaku pembakar rumah mertuanya di Bontoala Makassar
Senin, 29 April 2024 18:18 Wib
Polres Barru Sulsel ungkap penyelundupan 30 kilogram sabu
Senin, 29 April 2024 18:17 Wib