Makassar (ANTARA) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK)  Sulawesi, Maluku, dan Papua (Sulampua) mengambil kebijakan untuk menopang fundamental sektor riil dan informal guna menghindari kebangkrutan dan pemutusan hubungan  kerja (PHK) massal akibat pandemi COVID-19.

Kepala OJK Reg 6 Sulampua M Nurdin Subandi dalam vidio konferensi di Makassar, Selasa, mengatakan bahwa pandemi COVID-19 tidak hanya mengancam kesehatan namun juga berbagai sektor lain khususnya jasa keuangan.

"Fokus kebijakan OJK untuk antisipasi dampak COVID-19 yaitu meredam volatilitas dari pasar keuangan melalui berbagai kebijakan dalam menjaga kepercayaan investor dan menjaga stabilitas pasar," katanya.

Selanjutnya memberi nafas bagi sektor riil dan informal untuk dapat bertahan di masa pandemi COVID-19 melalui relaksasi restrukturisasi kredit atau pembiayaan.

Memberikan relaksasi bagi industri jasa keuangan agar tidak perlu membentuk tambahan cadangan kerugian kredit macet akibat dampak COVID-19 yang dapat menekan permodalan.

"Termasuk resolusi pengawasan yang efektif dan cepat di antaranya melalui cease and desist order dan resolusi lainnya. Itu yang menjadi fokus kebijakan," katanya.

Terkait kebijakan restrukturisasi untuk Bank (POJK 11/POJK.03/2020) untuk perbankan, ini berlaku bagi bank umum, Bank Pembangunan Daerah (PDP) dan Bank Perkreditan Rakyat.

Pewarta : Abdul Kadir
Editor : Daniel
Copyright © ANTARA 2024