Polisi ringkus empat pemuda pembunuh tukang becak
Jumat, 22 Mei 2020 20:23 WIB
Kapolrestabes Semarang Kombes Pol.Auliansyah Lubis menunjukkan barang bukti pelaku pembunuhan di Semarang, Jumat. (ANTARA/ I.C.Senjaya)
Semarang (ANTARA) - Polrestabes Semarang meringkus empat pemuda pelaku pembunuhan seorang tukang becak yang terjadi pada akhir 2019.
Kapolrestabes Semarang Kombes Pol.Auliansyah Lubis di Semarang, Jumat, mengatakan, para pelaku pembunuhan tukang becak bernama Mitudin (39) tersebut sempat kabur ke Pekanbaru untuk bersembunyi.
Keempat tersangka yang sudah ditangkap tersebut masing-masing Yobel Hendrawan Herliyanto (19) warga Grisokdono, Semarang Barat, ACS (17) warga Panggung Lor, Semarang Utara, serta DL (17) dan Nicko Limarga (19) warga Kalibanteng Kulon, Semarang Barat.
"Motifnya ingin menguasai uang milik korban," katanya.
Saat beraksi, lanjut dia, para pelaku berada di bawah pengaruh minuman beralkohol.
Dari aksinya tersebut, menurut dia, pelaku hanya memperoleh uang Rp7.500 yang dimiliki korban pada saat itu.
Ia menjelaskan pelaku yang beberapa di antaranya masih bersekolah itu memang berniat merampok korban untuk membeli minuman beralkohol.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 365 KUHP tentang pencurian.
Kapolrestabes Semarang Kombes Pol.Auliansyah Lubis di Semarang, Jumat, mengatakan, para pelaku pembunuhan tukang becak bernama Mitudin (39) tersebut sempat kabur ke Pekanbaru untuk bersembunyi.
Keempat tersangka yang sudah ditangkap tersebut masing-masing Yobel Hendrawan Herliyanto (19) warga Grisokdono, Semarang Barat, ACS (17) warga Panggung Lor, Semarang Utara, serta DL (17) dan Nicko Limarga (19) warga Kalibanteng Kulon, Semarang Barat.
"Motifnya ingin menguasai uang milik korban," katanya.
Saat beraksi, lanjut dia, para pelaku berada di bawah pengaruh minuman beralkohol.
Dari aksinya tersebut, menurut dia, pelaku hanya memperoleh uang Rp7.500 yang dimiliki korban pada saat itu.
Ia menjelaskan pelaku yang beberapa di antaranya masih bersekolah itu memang berniat merampok korban untuk membeli minuman beralkohol.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 365 KUHP tentang pencurian.
Pewarta : Immanuel Citra Senjaya
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
SPJM Pelindo bantu alat tanggap darurat untuk desa wisata Rammang-Rammang Maros
18 February 2025 6:06 WIB, 2025
Polda Sulbar sosialisasikan tertib berlalu lintas kepada tukang ojek
14 October 2024 20:19 WIB, 2024
Kapolri perintahkan Propam pecat dan pidanakan AKP SW terkait penipuan calo masuk polisi
21 June 2023 18:51 WIB, 2023
TNI-Polri berhasil evakuasi 15 tukang bangunan dari Paro Nduga ke Timika
08 February 2023 14:18 WIB, 2023
TNI dan Polri berupaya cari dan selamatkan pilot Susi Air serta 15 tukang dari KKB
08 February 2023 12:34 WIB, 2023