Makassar (ANTARA News) - Pelanggaran keimigrasian di Provinsi Sulawesi Selatan hingga Agustus 2010 masih tergolong rendah.

Kepala Seksi Pengawasan Penindakan Imigrasi (Wasdakim) Kantor Imigrasi Makassar, R Harry Dwilaksono, di Makassar, Minggu, mengatakan, dalam satu bulan rata-rata hanya terjadi satu hingga dua pelanggaran keimigrasian.

Bahkan, kata dia, biasa pula tidak terdapat pelanggaran dalam kurun waktu satu bulan.

Sebagian besar pelanggaran tersebut merupakan pelanggaran terhadap visa yang dipegang oleh warga asing.

"Banyak warga asing yang datang dengan memegang visa wisata, dan juga visa kunjungan, namun ternyata justru bekerja di Makassar," jelasnya.

Ia mencontohkan pelanggaran yang dilakukan oleh tiga orang warga negara Filipina beberapa bulan lalu yang memiliki visa wisata, namun ternyata datang untuk meminta sumbangan.

Ketiga warga Filipina tersebut meminta sumbangan di sejumlah pusat pertokoan di Makassar untuk anak-anak yatim.

"Meskipun mereka bekerja untuk keperluan kemanusiaan, namun hal tersebut sudah merupakan pelanggaran karena tidak sesuai dengan visa yang dimiliki," ujarnya.

Kantor Imigrasi Makassar pun segera mengambil tindakan tegas dengan memulangkan ketiga warga negara tersebut ke negara asalnya.

Ia mengatakan, Kantor Imigrasi Makassar juga terus melakukan pengawasan terhadap sejumlah perusahaan asing yang beroperasi di Sulsel.

"Kadang kala terjadi pelanggaran, di mana terdapat tenaga kerja asing yang tidak memiliki visa kerja, melainkan hanya memiliki visa kunjungan," tuturnya.

Jika terdapat pelanggaran keimigrasian oleh perusahaan asing, maka Kantor Imigrasi Makassr akan memberikan pembinaan.

Akan tetapi, lanjutnya, jika masih terjadi pelanggaran, maka warga negara asing yang bekerja di perusahaan tersebut akan langsung dipulangkan ke negara asalnya. (T.pso-103/F003)

Pewarta :
Editor :
Copyright © ANTARA 2024