Gorontalo (ANTARA) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Gorontalo Utara, mengimbau agar pembatasan pergerakan orang masuk dari luar kabupaten dan kota dalam Provinsi Gorontalo ke kabupaten tersebut, agar berlaku merata, termasuk bagi pejabat daerah setempat.

"Pembatasan pergerakan bagi warga harus berlaku sama bagi pejabat yang berdomisili di luar kabupaten ini, sebab paparan infeksi virus Corona jenis baru atau COVID-19 tidak pandang bulu. Warga biasa maupun pejabat tidak kebal dengan virus ini, maka jika menerapkan pembatasan orang masuk harus memenuhi unsur keadilan," ujar anggota Komisi II DPRD setempat, Gustam Ismail, di Gorontalo, Senin.

Hal tersebut disorot pihaknya, kata dia, mengingat pemerintah kabupaten tersebut mulai merazia kartu tanda penduduk (KTP) bagi setiap orang yang akan memasuki daerah itu, khususnya dari zona merah tersebar di kabupaten dan kota di Provinsi Gorontalo, yang masuk melalui pintu perbatasan di puncak Pontolo Indah, Kecamatan Kwandang.

Sementara katanya, telah menjadi informasi publik bahwa rata-rata pejabat daerah itu berdomisili di luar kabupaten.

"Ketika masyarakat kabupaten ini ditolak bahkan dipulangkan ke tempat bepergian dengan alasan tidak mampu menunjukkan KTP selaku penduduk daerah ini, maka pemberlakuan tersebut wajib merata berlaku bagi pejabat daerah yang tidak ber-KTP daerah ini," ungkapnya.

Pembatasan tersebut kata politikus Partai Keadilan Sejahtera yang tergabung dalam fraksi gabungan para bintang (didalamnya juga terdapat PPP, Gerindra dan Hanura) itu, mengimbau agar pemerintah kabupaten harus bersikap adil.

Bahkan selama masa penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) tahap dua ini, agar seluruh pejabat daerah termasuk jajaran aparatur sipil negara (ASN) agar wajib tinggal menetap di kabupaten ini.

"Jika ingin serius menerapkan PSBB untuk memutus rantai penyebaran COVID-19, harusnya langkah tersebut dilakukan dan berlaku merata, sebab tidak mudah mendeteksi orang yang terpapar maupun tidak, tanpa melakukan tes secara medis," ungkapnya.

Sejatinya kata Gustam, DPRD mendukung pelaksanaan PSBB termasuk pengetatan pergerakan orang dari zona merah yang akan masuk daerah ini, namun penerapannya harus adil bagi masyarakat dan pejabat daerah.

Ia menyontohkan, satu orang warga Kecamatan Atinggola yang ditolak masuk di pintu perbatasan di puncak Pontolo Indah, pada Senin (25 Mei 2020), dengan alasan tidak mampu menunjukkan KTP selaku penduduk kabupaten ini.

Penerapan itu sangat merugikan masyarakat, apalagi jika tindakan merazia KTP tidak diawali dengan sosialisasi termasuk tidak diterapkan sama bagi pejabat daerah. Tentu unsur-unsur keadilan tidak terpenuhi.

Ditambah lagi katanya, jika tidak adil maka sangat sulit bagi pemerintah daerah menunjukkan keseriusannya dalam upaya mencegah penyebaran COVID-19. "Saya berharap, pemerintah kabupaten mengevaluasi kebijakan merazia KTP tersebut, agar pelaksanaannya berlaku tepat," pungkasnya.

Pewarta : Susanti Sako
Editor : Suriani Mappong
Copyright © ANTARA 2024