Kendari (ANTARA) - Pasien dalam pengawasan (PDP) dengan hasil tes cepat reaktif, asal Kecamatan Wawatobi, Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), berinisial M (67) jenis kelamin laki-laki dinyatakan meninggal dunia di RS Konawe, Kamis, 28 Mei 2020 pukul 09.35 Wita.

Rilis terintegarasi Satgas Gugus Tugas COVID-19 Sultra, Kamis, menyatakan bahwa pasien masuk di RS Konawe tanggal 25 Mei 2020 pukul 15.00 Wita dengan keluhan lemas, sesak tiga hari dan riwayat gangguan kulit terkelupas sejak bulan Oktober 2019, serta riwayat perjalanan dari Kendari tiga hari yang lalu.

Juru bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) COVID-19 Kabupaten Konawe Dyah Nilasari mengatakan saat dilakukan pemeriksaan kepada almarhum didapatkan hasil tes cepat, reaktif, dan pada pemeriksaan foto Thoraks terdapat gambaran Pneumonia.

"Kemudian hari ini 28 Mei 2020 sekitar pukul 08.00 Wita pasien bertambah sesak dan penurunan kesadaran. Pukul 09.35 Wita pasien dinyatakan meninggal dunia di RS Kabupaten Konawe di hadapan keluarga dan keluarga pasien menerima setelah diedukasi oleh tim Medis COVID- 19 Konawe," kata Nilasari, melalui rilis terintegarasi Satgas Gugus Tugas COVID-19 Sultra yang diterima di Kendari.

Nilasari juga mengungkapkan bahwa pasien telah diuji swab tenggorok dan masih menunggu hasil dari Balai Besar Laboratorium Kesehatan (BBLK) Makassar di Sulawesi Selatan.

Perlakuan terhadap jenazah, kata Nilasari, berdasarkan Protokol Kesehatan Jenazah COVID-19.

Jenazah akan dikebumikan sore ini juga di Kecamatan Wawotobi oleh tim Pemakaman Jenazah BLUD RS Konawe, dan Tim Satgas Pemakaman Jenazah COVID-19 Polres Konawe.

Pewarta : Muhammad Harianto
Editor : Daniel
Copyright © ANTARA 2024