Jakarta (ANTARA) - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil membebaskan 29 nelayan Indonesia yang sempat ditangkap oleh aparat Agensi Penguatkuasaan Maritim Malaysia (APMM) yang berpatroli menggunakan Kapal Maritim Malawali.

"Ada tiga kapal berbendera Indonesia yaitu KM Milenium, KM Laut Indah 8, dan satu kapal nelayan kecil yang ditangkap oleh APMM pada tanggal 3 dan 4 Juni 2020 saat hanyut hingga ke dalam perairan Malaysia di sisi timur unresolved maritime boundaries di sekitar Pulau Jarak. Total ada 29 nelayan Indonesia di ketiga kapal tersebut," kata Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Tb Haeru Rahayu, dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Kamis.

Pihak APMM kemudian menyampaikan informasi penangkapan tersebut kepada Ditjen PSDKP, yang kemudian segera melakukan analisis pergerakan kapal para nelayan tersebut.

Berdasarkan data pemantauan Pusat Pengendalian KKP (Pusdal-KKP), tim Ditjen PSDKP menyimpulkan bahwa kapal nelayan Indonesia tersebut tidak sengaja memasuki wilayah Malaysia.

Oleh karena itu Ditjen PSDKP kemudian meminta opsi request to leave kepada APMM agar kapal-kapal dan nelayan-nelayan Indonesia tersebut dilepaskan dari proses penahanan yang dilakukan oleh aparat APMM.

”Berdasarkan hasil analisa Pusdal-KKP, dua kapal yaitu KM. Millenium dan KM. Laut Indah sedang dalam posisi hauling atau menarik alat tangkap sehingga terbawa hanyut ke dekat perbatasan RI-Malaysia, sedang satu kapal lainnya dimaklumkan karena merupakan kapal kecil yang tidak dilengkapi dengan alat navigasi," bebernya.

Tb Haeru berterima kasih kepada APMM yang bersikap kooperatif dan menerima justifikasi yang disampaikan oleh pihaknya. Hal tersebut menunjukkan ada sikap saling menghormati dalam proses penegakan hukum.

"Kami berterima kasih atas kerja sama APMM, dan Alhamdulillah nelayan kita berhasil dibebaskan," ucap Dirjen PSDKP.

Secara terpisah Direktur Pemantauan dan Operasi Armada, Pung Nugroho Saksono menyampaikan bahwa dinamika penegakan hukum di wilayah perbatasan yang belum disepakati dan menjadi tantangan tersendiri. Pung menambahkan bahwa proses pembebasan ini sudah melalui mekanisme yang telah disepakati oleh kedua negara.

Pung juga menyampaikan bahwa meskipun ada kesepakatan untuk melepaskan para nelayan dari Indonesia atau Malaysia secara timbal balik, namun hal tersebut tidak berlaku apabila secara nyata terbukti melakukan penangkapan ikan secara ilegal.

Sepanjang tahun 2020 Ditjen PSDKP-KKP telah berhasil membebaskan 49 nelayan Indonesia yang ditangkap aparat APMM di dekat perbatasan RI-Indonesia. Pembebasan tersebut dilakukan melalui upaya persuasif dan komunikasi yang terjalin baik antar aparat kedua negara.

Berdasarkan data KKP, sebanyak 45 kapal ikan asing ilegal telah ditangkap selama periode kepemimpinan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo. 45 kapal itu terdiri dari 20 kapal berbendera Vietnam, 13 kapal berbendera Filipina, 11 kapal berbendera Malaysia dan satu kapal berbendera Taiwan.

Pewarta : M Razi Rahman
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024