Pangkalpinang (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung akan menggabungkan 12 organisasi perangkat daerah (OPD) sebagai upaya efisiensi dan efektivitas dalam pelaksanaan pemerintahan dan pelayanan masyarakat.

"Kita sepakat beberapa dinas digabungkan menjadi satu di lingkungan pemerintahan provinsi ini," kata Wakil Gubernur Kepulauan Babel Abdul Fatah di saat memimpin rapat penyamaan persepsi pengabungan OPD di Pangkalpinang, Senin.

Ia mengatakan hasil rapat disepakati Dinas Lingkungan Hidup digabungkan dengan Dinas Kehutanan, Dinas Sosial akan digabungkan dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Dinas Pariwisata Kebudayaan digabungkan dengan Dinas Kepemudaan dan Olahraga.

Selanjutnya, Dinas Koperasi UMKM digabungkan dengan Disnakertrans, Dinas Perhubungan digabungkan dengan Dinas Perumahan dan Pemukiman, serta Dinas Penanaman Modal dan PTSP digabungkan dengan Dinas ESDM.

"Penggabungan ini dengan mempertimbangkan beberapa hal seperti kedekatan karakteristik urusan pemerintahan dan keterkaitan antarpenyelenggaraan unsur pemerintahan masih berada dalam nomenklatur kementerian yang sama sehingga mudah koordinasi antara pusat dan daerah," ujarnya.

Menurut dia sebelum restrukturisasi, jumlah eselon II dinas-dinas tersebut ada 13 orang, eselon III sebanyak 36 orang, dan eselon IV sebanyak 134 orang. Perhitungan setelah rencana restrukturisasi menjadi 7 orang eselon II, 35 orang eselon III, dan 95 eselon IV. Terjadi pengurangan di tingkat eselon II sebanyak 6 orang, di tingkat eselon III sebanyak 21 orang dan di tingkat eselon IV pengurangan sebanyak 39 orang.

"Pengurangan ini nantinya akan diarahkan menjadi jabatan fungsional umum yang sesuai dengan minat dan pendidikan yang bersangkutan, dan beberapa yang belum memiliki jabatan akan direncanakan ditempatkan di BKPSDM agar nanti ketika ada promosi, mereka inilah yang akan diutamakan," katanya.

Ia menginginkan setelah pembahasan restrukturisasi OPD ini, ada perda terkait upaya efisiensi dan efektivitas dalam pelaksanaan pemerintahan dan pelayanan masyarakat di Babel ini bisa selesai minggu ini, sehingga minggu depan sudah bisa disampaikan ke DPRD.

"Ini perlu kajian oleh Biro Hukum Setda Babel, mengenai Perda Nomor 1 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Perda No. 18 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung," katanya.

Pada rapat penyamaan persepsi dalam upaya efisiensi dan efektivitas dalam pelaksanaan pemerintahan dan pelayanan masyarakat diikuti oleh Kepala Bappeda Provinsi Kepulauan Babel, Ferry Insani, Asisten Administrasi Umum, Darlan, Kepala Biro Organisasi, Ellyana.

Pewarta : Aprionis
Editor : Suriani Mappong
Copyright © ANTARA 2024