Makassar (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan membutuhkan ribuan orang petugas pemutakhiran data pemilih (PPDP) yang akan bertugas melakukan pemutakhiran data pelaksanaan Pilkada serentak, Pemilihan Wali Kota Makassar 9 Desember 2020.

"Jumlah yang akan direkrut sebanyak 2.390 orang. Terkait rekrutmen PPDP, berdasarkan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia nomor 169 tahun 2020," kata Komisioner KPU Kota Makassar Endang Sari, Senin.

Untuk pembentukan tenaga PPDP, mulai dibuka pada 24 Juni-14 Juli 2020. Meski demikian, pihaknya masih menunggu Petunjuk Teknis terkait perekrutan dari KPU RI.

Calon PPDP merupakan rukun warga, rukun tetangga, dan atau warga masyarakat yang diusulkan PPS setempat untuk membantu dalam pemutakhiran data pemilih.

Untuk jumlah PPDP, lanjut Endang, satu orang untuk setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS) dengan pemilih sampai dengan empat ratus orang, atau paling banyak dua orang untuk setiap TPS dengan jumlah pemilih lebih dari empat ratus orang.

Saat ini, jumlah TPS di Kota Makassar sebanyak 2.390 TPS setelah dilakukan penambahan dari 2.099 TPS menyesuaikan dengan aturan protokol kesehatan satu TPS maksimal 400 pemilih sesuai dengan aturan PKPU nomor 5 tahun 2020.

Adapun secara umum, persyaratan PPDP adalah tidak pernah dijatuhi sanksi disiplin bagi pegawai, independen dan tidak berpihak, mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika, serta memiliki kemampuan dalam mengoperasikan perangkat teknologi informasi.

Sedangkan honor yang bakal diterima PPDP, dari usulan anggaran yang diajukan, satu petugas mendapat Rp1 juta. Dengan masa kerja sesuai Peraturan KPU nomor 5 tahun 2020, mulai 15 Juli-13 Agustus 2020.

Pewarta : M Darwin Fatir
Editor : Redaktur Makassar
Copyright © ANTARA 2024