Makassar (ANTARA) - Empat Jamaah Calon Hai (JCH) Sulawesi Selatan telah mengajukan permohonan penarikan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) atau setoran pelunasannya karena batalnya pemberangkatan pada musim haji 2020.

Kepala Bidang Penyelenggara Haji dan Umrah (Kabid PHU) Kanwil Kemenag Sulsel Kaswad Sartono di Makassar, Jumat, mengatakan, sampai saat ini sudah ada empat JCH yang batal berangkat telah mengajukan permohonan penarikan dana setoran pelunasannya.

"Kalau di daerah lain cukup banyak, tapi kita di Sulsel sampai saat ini baru empat orang. Yang pasti semua Kantor Kemenag di kabupaten dan kota tetap siaga," ujarnya.

Ia mengatakan, empat orang calon haji yang mengajukan permohonan penarikan dana setoran hajinya itu berasal dari Kabupaten Pangkajene Kepulauan (Pangkep) sebanyak dua orang, Wajo dan Soppeng masing-masing satu orang.

Kaswad menyatakan, pembukaan pelayanan untuk penarikan biaya oerjalanan ibadah hajinya itu telah sesuai dengan arahan dan kebijakan Kemenag pusat.

"Setiap calon haji bisa menarik dananya untuk digunakan sementara dan nanti bisa disetorkan kembali di tahun-tahun mendatang jika ibadah haji sudah kembali dibuka," katanya.

Sebelumnya, Kepala Kanwil Kemenag Sulsel Anwar Abubakar menerangkan alur permohonan pengembalian dana pelunasan ini akan disampaikan melalui Kepala Kemenag Kabupaten dan Kota tempat mendaftar.

"Nantinya, Kepala Kemenag yang akan memproses ke Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah dan selanjutnya diproses ke BPKH," terangnya.

Dia menuturkan, pembatalan pemberangkatan ibadah haji 1441 Hijriah atau 2020 Masehi, berdasarkan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 494 Tahun 2020.

Dirinya berharap para jamaah calon haji bisa memahami pembatalan yang dilakukan oleh pemerintah demi kebaikan agar wabah pandemi COVID-19 ini tidak melonjak tajam.

"Ini sebagai bentuk perlindungan pemerintah kepada jamaah haji kiya dari COVID-19 dengan pertimbangan demi keselamatan jiwa jamaah," katanya.

Kementerian Agama memastikan keberangkatan jamaah haji pada penyelenggaraan ibadah haji 1441H/2020 Masehi dibatalkan. Kebijakan ini diambil karena Pemerintah harus mengutamakan keselamatan jamaah di tengah pandemi COVID-19.

Pewarta : Muh. Hasanuddin
Editor : Redaktur Makassar
Copyright © ANTARA 2024