Makassar (ANTARA) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan siap mengikuti dan menjalankan keputusan pusat terkait penempatan uang negara pada bank umum yang telah ditunjuk oleh pemerintah.

Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Sulsel Abdul Hayat Gani di Makassar, Jumat, mengatakan pihaknya sampai saat ini belum menerima salinan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 70/2020 yang membahas masalah tersebut.

"Kami belum menerima (petunjuk PMK) sehingga belum bisa berkomentar banyak. Namun intinya jika itu kebijakan nasional, maka tentu kami akan patuh dan ikuti," ujarnya.

Ia menjelaskan, untuk dana atau uang daerah ataupun pusat selama ini memang ditempatkan di bank pembangunan daerah (BPD) Sulselbar.

Menurut dia, Pemprov Sulsel sejauh ini memanfaatkan BPD sebagai upaya untuk memperkuat pembangunan di daerah tersebut.

Sebaliknya jika uang pemerintah khususnya dana daerah harus dibawa atau disimpan di bank umum, kata dia, maka pembangunan daerah akan goyang.

"Namun kami belum membaca aturannya seperti apa. Kami tunggu dulu petunjuknya badan anggaran Sulsel juga belum menerima petunjuk nya," katanya.

Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 tahun 2020 mengenai penempatan uang negara pada bank umum dalam rangka percepatan pemulihan ekonomi nasional.

Menkeu mengatakan PMK itu merupakan penyesuaian dari PMK sebelumnya, yakni Nomor 3/PMK 05 tahun 2014 mengenai penempatan uang negara.

Penempatan uang negara di bank umum sebetulnya sudah rutin dilakukan sejak 2014. Namun kali ini PMK diterbitkan untuk mendukung langkah-langkah pemulihan ekonomi nasional.

Dia menekankan landasan hukum Menkeu menempatkan dana negara di bank umum adalah UU Perbendaharaan Negara Nomor 1 tahun 2004, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi COVID-19 yang telah disahkan menjadi UU Nomor 2 tahun 2020 dan Peraturan Pemerintah Nomor 39 tahun 2007 tentang pengelolaan uang negara.***1***
 

Pewarta : Abdul Kadir
Editor : Suriani Mappong
Copyright © ANTARA 2024