Makassar (ANTARA) - Tim Resmob Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) berhasil meringkus satu dari tiga kawanan pencurian kabel optik yang terpasang di gardu listrik milik PT PLN pada dua daerah, yakni di Kota Makassar dan Kabupaten Maros.
Kepala Sub Bidang Penerangan Masyarakat (Penmas) Polda Sulsel Kompol Muh Arsyad, di Makassar, Minggu, mengatakan anggota kepolisian bergerak cepat setelah adanya laporan pengaduan pencurian kabel optik milik PT PLN.
"Begitu ada laporan masuk, langsung dilakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil meringkus satu orang pelaku. Beberapa rekannya yang lain juga masih dikejar," ujarnya.
Pelaku pencurian kabel optik yang sudah berhasil diamankan oleh Tim Resmob Polda Sulsel itu, yakni Ismail (25) warga Sudiang, Makassar.
Kompol Muh Arsyad mengatakan, Ismail bersama dua rekannya berinisial H dan I itu mencuri kabel optik di 32 lokasi di Kota Makassar dan Kabupaten Maros, Sulsel.
Para pelaku bisa menggondol kabel optik itu, kata dia, karena memiliki rompi dan helm PT PLN. Pelaku dalam melancarkan aksinya itu juga tidak sembunyi-sembunyi, karena saat beraksi menggunakan semua atribut PT PLN.
"Orang-orang tidak curiga karena dilakukan bukan di malam hari. Pelaku saat beraksi itu menggunakan atribut PT PLN yaitu rompi dan helm seperti yang dimiliki karyawan pada umumnya," katanya lagi.
Dia menuturkan, tersangka Ismail diamankan di tempat rental mobil di daerah BTP Blok B Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar dengan menggunakan mobil Toyota Avanza warna putih dengan Nopol DD 1201 VK yang digunakan pelaku untuk melakukan pencurian kabel listrik tersebut.
Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti empat buah gulungan kabel optik NYY yang terbuat dari tembaga, dua unit gunting tang berukuran besar yang digunakan pelaku untuk memotong kabel.
Kemudian, satu lembar rompi keselamatan PLN, dan dua helm keselamatan PLN yang digunakan pelaku berpura-pura sebagai petugas PLN untuk melancarkan aksi, sehingga orang-orang di sekitar TKP tidak curiga pada saat mencuri kabel tersebut.
Selain mengamankan pelaku utama sebagai pemetiknya, polisi juga mengamankan empat orang pelaku penadah yakni Widianto, Abdur Rahman, Melisa, dan Naslih.
Atas perbuatan para tersangka, polisi menjerat mereka dengan Pasal 363 ayat (1) ke 3e, 4e, 5e subsider Pasal 362 jo Pasal 55, 56, 64 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman pidana paling lama 12 tahun penjara, dan Pasal 480 KUHP dengan hukuman ancaman paling lama tujuh tahun penjara.
Kepala Sub Bidang Penerangan Masyarakat (Penmas) Polda Sulsel Kompol Muh Arsyad, di Makassar, Minggu, mengatakan anggota kepolisian bergerak cepat setelah adanya laporan pengaduan pencurian kabel optik milik PT PLN.
"Begitu ada laporan masuk, langsung dilakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil meringkus satu orang pelaku. Beberapa rekannya yang lain juga masih dikejar," ujarnya.
Pelaku pencurian kabel optik yang sudah berhasil diamankan oleh Tim Resmob Polda Sulsel itu, yakni Ismail (25) warga Sudiang, Makassar.
Kompol Muh Arsyad mengatakan, Ismail bersama dua rekannya berinisial H dan I itu mencuri kabel optik di 32 lokasi di Kota Makassar dan Kabupaten Maros, Sulsel.
Para pelaku bisa menggondol kabel optik itu, kata dia, karena memiliki rompi dan helm PT PLN. Pelaku dalam melancarkan aksinya itu juga tidak sembunyi-sembunyi, karena saat beraksi menggunakan semua atribut PT PLN.
"Orang-orang tidak curiga karena dilakukan bukan di malam hari. Pelaku saat beraksi itu menggunakan atribut PT PLN yaitu rompi dan helm seperti yang dimiliki karyawan pada umumnya," katanya lagi.
Dia menuturkan, tersangka Ismail diamankan di tempat rental mobil di daerah BTP Blok B Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar dengan menggunakan mobil Toyota Avanza warna putih dengan Nopol DD 1201 VK yang digunakan pelaku untuk melakukan pencurian kabel listrik tersebut.
Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti empat buah gulungan kabel optik NYY yang terbuat dari tembaga, dua unit gunting tang berukuran besar yang digunakan pelaku untuk memotong kabel.
Kemudian, satu lembar rompi keselamatan PLN, dan dua helm keselamatan PLN yang digunakan pelaku berpura-pura sebagai petugas PLN untuk melancarkan aksi, sehingga orang-orang di sekitar TKP tidak curiga pada saat mencuri kabel tersebut.
Selain mengamankan pelaku utama sebagai pemetiknya, polisi juga mengamankan empat orang pelaku penadah yakni Widianto, Abdur Rahman, Melisa, dan Naslih.
Atas perbuatan para tersangka, polisi menjerat mereka dengan Pasal 363 ayat (1) ke 3e, 4e, 5e subsider Pasal 362 jo Pasal 55, 56, 64 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman pidana paling lama 12 tahun penjara, dan Pasal 480 KUHP dengan hukuman ancaman paling lama tujuh tahun penjara.