Makassar (ANTARA) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan mendorong penerbitan peraturan daerah penerapan protokol kesehatan sebagai upaya mencegah penyebaran COVID-19 di provinsi tersebut.

Wakil Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman di Makassar, Senin, mengatakan penerbitan Perda akan jauh lebih efektif dalam mendisiplinkan warga yang selama ini masih membandel dalam penerapan protokol kesehatan.

"Saya melihat Pergub, Perwali, Perbup itu tidak akan efektif dalam penindakan protokol kesehatan karena tidak ada aturan dan sanksi (di dalamnya). Tentunya hal itu berbeda jika diterapkan perda yang lebih mengikat," katanya.

Ia menjelaskan, dengan hanya berupa peraturan Gubernur, Walikota atau Bupati, maka masyarakat bisa saja melakukan pelanggaran karena tidak adanya aturan soal sanksi-sanksi yang mengikat.

'Makanya saya mendorong keluarnya Perda baik di Provinsi dan daerah. Di daerah mungkin masih bisa efektif, namun di kota, apalagi ada pengamat yang menjelaskan (dasar hukum peraturan bukan perda), maka lebih sulit," ujarnya.

"Masyarakat bisa saja mempertanyakan, alasan apa mendenda saya (saat melanggar pergub disiplin protokol kesehatan). Tapis lewat Perda, maka disitu dijelaskan apa dan bagaimana hukuman jika tidak menggunakan masker dan sebagainya," ujar Wagub dalam Rapat Monitoring, Evaluasi Survailance, Promotive dan Preventativ COVID-19 di Ruang Rapat Pimpinan Kantor Gubernur Sulawesi Selatan hari ini.***2***

Pewarta : Abdul Kadir
Editor : Redaktur Makassar
Copyright © ANTARA 2024