Makassar (ANTARA News) - Peringatan hari tani yang digelar mahasiswa dan LSM di sejumlah titik di Makassar, Jumat menyoroti konflik masyarakat adat dan perusahaan tambang asing PT Internasional Nikel Indonesia-INCO, Tbk di Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan.
Peringatan yang dirangkaikan dengan hari jadi Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) yang ke-50 ini, mereka menyoroti kasus tersebut sebagai salah satu upaya penguasaan kekayaan alam perusahaan asing dengan menelantarkan kepentingan masyarakat kecil.
Menurut Humas Komite Persiapan peringatan Hari Tani nasional (KP-HTN) Kurniawan Sabar, dalam aksi tersebut indikasi penyerobotan lahan milik masyarakat yang dilakukan para pemilik modal telah menyebabkan angka kemiskinan semakin besar di daerah ini.
Mereka meminta pemerintah menjalankan secepatnya dan konsisten Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2010 Tentang Penertiban Dan Pendayagunaan Tanah Terlantar yang dianggap sebagai salah satu bagian dari kepentingan masyarakat adat.
Selain sengketa lahan di Lutim, mereka juga menyoroti berbagai kasus lainnya seperti konflik masyarakat adat Kajang di Kabupaten Bulukumba dengan PT.Lonsum, konflik PT. Buli dengan masyarakat setempat di Kabupaten Pinrang, konflik antara masyarakat dengan PT. Margareksa di Kabupaten Sidrap.
Demikian pula dengan sengketa lahan perkebunan milik petani dengan PT. Perkebunan Nusantara XIV di kabupaten Wajo dan Takalar yang setiap saat mereka khawatirkan bisa saja meledak.
(T.pso-103/S004)
Peringatan yang dirangkaikan dengan hari jadi Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) yang ke-50 ini, mereka menyoroti kasus tersebut sebagai salah satu upaya penguasaan kekayaan alam perusahaan asing dengan menelantarkan kepentingan masyarakat kecil.
Menurut Humas Komite Persiapan peringatan Hari Tani nasional (KP-HTN) Kurniawan Sabar, dalam aksi tersebut indikasi penyerobotan lahan milik masyarakat yang dilakukan para pemilik modal telah menyebabkan angka kemiskinan semakin besar di daerah ini.
Mereka meminta pemerintah menjalankan secepatnya dan konsisten Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2010 Tentang Penertiban Dan Pendayagunaan Tanah Terlantar yang dianggap sebagai salah satu bagian dari kepentingan masyarakat adat.
Selain sengketa lahan di Lutim, mereka juga menyoroti berbagai kasus lainnya seperti konflik masyarakat adat Kajang di Kabupaten Bulukumba dengan PT.Lonsum, konflik PT. Buli dengan masyarakat setempat di Kabupaten Pinrang, konflik antara masyarakat dengan PT. Margareksa di Kabupaten Sidrap.
Demikian pula dengan sengketa lahan perkebunan milik petani dengan PT. Perkebunan Nusantara XIV di kabupaten Wajo dan Takalar yang setiap saat mereka khawatirkan bisa saja meledak.
(T.pso-103/S004)