Mamuju (ANTARA) - Peraturan daerah (Perda) tentang retribusi diharapkan dapat meningkatkan pendapatan daerah pada APBD Provinsi Sulawesi Barat.

Gubernur Sulbar Ali Baal Masdar pada rapat paripurna DPRD Provinsi Sulbar membahas perubahan perda tentang retribusi jasa umum dan jasa usaha di Mamuju, Jumat, mengatakan rancangan perubahan perda retribusi tersebut sebelumnya sudah melalui pembahasan yang panjang oleh pemerintah Sulbar

"Pembahasan panjang telah dilakukan baik dari internal pemerintah Provinsi Sulbar maupun pembahasan bersama pansus DPRD Provinsi Sulbar," katanya.

Menurut dia, perubahan Perda retribusi telah mendapatkan persetujuan pada tanggal 30 Desember 2019,

"Perda tersebut juga untuk menjalankan ketentuan pasal 5 peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 105 tahun 2016 tentang evaluasi rancangan peraturan daerah tentang pajak daerah dan rancangan peraturan daerah tentang retribusi daerah, dan Pemerintah Provinsi Sulbar telah menyampaikan rancangan perda tersebut ke Menteri Dalam Negeri untuk di evaluasi," ujarnya.

Gubernur juga mengatakan perubahan perda retribusi ini dilakukan untuk mengakomodir obyek retribusi yang selama ini belum bisa ditarik karena belum tercantum dalam perda retribusi, Selain itu untuk menyesuaikan adanya perubahan tarif retribusi dengan indeks harga dan perkembangan perekonomian saat ini.

"Dengan ditetapkannya perda retribusi ini, diharapkan obyek retribusi yang selama ini belum bisa ditarik, karena belum adanya payung hukum, akan segera bisa ditarik, begitupun perangkat daerah yang selama ini belum maksimal dalam pemasukannya akan terpenuhi target penerimaannya," kata gubernur.

Ia berharap peningkatan retribusi dapat juga memberikan imbalan pelayanan pemerintah karena semakin baik layanan yang diberikan kepada wajib retribusi, maka retribusi juga semakin meningkat, dan hal ini merupakan tantangan bagi perangkat daerah untuk membenahi sektor retribusi.

Pewarta : M.Faisal Hanapi
Editor : Redaktur Makassar
Copyright © ANTARA 2024