Mamuju (ANTARA) - Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Provinsi Sulawesi Barat mengelola rumah susun (rusun) dalam memacu peningkatan pendapatan retribusi APBD Provinsi Sulbar.
Kepala Dinas Perkim Provinsi Sulbar Syaharuddin di Mamuju, Minggu (28/4), mengatakan bahwa rusun yang merupakan aset Pemprov Sulbar di Jalan TVRI Kecamatan Simboro, Kota Mamuju dikelola untuk meningkatkan pendapatan retribusi APBD Provinsi Sulbar .
Syaharuddin mengatakan bahwa Dinas Perkim Sulbar memungut retribusi rusun setelah rapat rekonsiliasi dan sinkronisasi dengan Badan Pendapatan dan Pengelola Keuangan Daerah (BPPKD) Provinsi Sulbar.
Dalam melakukan pungutan retribusi, pihaknya akan melakukan pembayaran nontunai. Hal itu agar penerimaan retribusi dari rusun dapat mendata dengan baik.
"Pembayaran retribusi akan gunakan aplikasi QRIS yang dikelola melalui bendahara penerima pada Dinas Perkim Sulbar, kemudian disetor ke BPPKD Sulbar," katanya.
Bagi aparatur sipil negara (ASN) yang menghuni rusun, kata dia, agar tidak menyetor tunai, tetapi menggunakan QRIS dalam melakukan pembayaran sewa rusun Pemprov Sulbar.
Menurut dia, pemerintah pusat mengalihkan rusun tersebut ke Pemprov Sulbar agar dapat menjadi aset yang dapat memberikan kontribusi retribusi pada pendapatan daerah.
Ia menjelaskan bahwa tujuan awal pembangunan rusun tersebut untuk menambah retribusi PAD Sulbar, sekaligus meningkatkan pendapatan daerah untuk melaksanakan pembangunan.
"Rusun yang memiliki puluhan kamar itu akan mampu menyetor retribusi hingga ratusan juta rupiah," katanya.
Dikatakan pula bahwa rusun tersebut akan difungsikan dengan baik karena selama ini telantar, padahal sangat bermanfaat bagi daerah.