Mamuju (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Sulawesi Barat melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan bantuan hukum bagi masyarakat tidak mampu yang dilakukan Organisasi Bantuan Hukum (OBH).

Evaluasi terhadap pelaksanaan bantuan hukum bagi masyarakat tidak mampu tersebut dilakukan tim pengawas Kanwil Kemenkum HAM Sulbar terhadap Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Sulawesi Barat (YLBH Sulbar)  di Kabupaten Polewali Mandar, Selasa.
 
Tim pengawas daerah tersebut terdiri Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Sri Lastami, Kepala Divisi Pemasyarakatan Elly Yuzar, Kepala Bidang Hukum Andi Hermin, Kepala Bidang Pelayanan Hukum Abdullah serta Penyuluh Hukum Ahli Pertama Ramli R.

"Hari ini kami melakukan evaluasi terlaksananya bantuan hukum bagi masyarakat tidak mampu yang dilakukan organisasi bantuan hukum dalam hal ini YLBH Sulbar sebagaimana diamanahkan oleh UU 16 tahun 2011 untuk memastikan penyelengaraan bantuan hukum dijalankan sesuai asas dan tujuan yang ditetapkan dalam undang-undang," jelas Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Sri Lastami.

Ia mengakui, seringkali ditemukan masih kurangnya pemahaman OBH mengenai standar pemberian bantuan hukum dan juga komponen dokumen bukti pelaporan tentang pemberian bantuan hukum yang telah dilaksanakan (termasuk data dukung lainnya), litigasi maupun nonlitigasi, meskipun hal tersebut sudah disyaratkan dalam perjanjian kerja .

"Dari dokumen yang kami lihat dan amati, YLBH Sulbar telah melaksanakan pemberian bantuan hukum kepada masyarakat miskin melalui kegiatan litigasi dan nonlitigasi," ujarnya.

"Artinya, bahwa OBH tersebut sudah melaksanakan progres dengan baik, sesuai asas dan tujuan bantuan hukum," kata Sri Lastami.

Sementara, Direktur YLBH Sulbar Abdul Kadir menyampaikan terima kasih atas evaluasi dan monitoring yang dilakukan tim pengawas daerah Kanwil Kemenkum Sulbar tersebut.

"Kunjungan ini akan menjadi evaluasi sekaligus masukan dalam melihat peta pelaksanaan bantuan hukum di Provinsi Sulbar, khususnya di Polewali Mandar," ucapnya.

"Kami berharap adanya penambahan anggaran dalam rangka meningkatkan pelayanan bantuan hukum sehingga akan lebih banyak lagi masyarakat yang merasakan dampak positif dari pelayanan akses bantuan hukum yang mereka terima dari OBH," harap Abdul Kadir.

Pewarta : Amirullah
Editor : Redaktur Makassar
Copyright © ANTARA 2024