Makassar (ANTARA) - Tim Percepatan Pengendalian Coronavirus (COVID-19), Kota Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan menjaring puluhan orang pelanggar saat sosialisasi Peraturan Wali Kota (Perwali) nomor 36 tahun 2020 tentang Percepatan Pengendalian COVID-19 di sejumlah ruang publik dan rumah makan.

"Jumlah yang terjaring dalam sosialisasi Perwali nomor 36 tahun 2020 sebanyak 26 orang. Mereka tidak mengenakan masker saat beraktivitas di anjungan Pantai Losari," tutur Kepala Satpol PP Makassar, Iman Hud, Rabu.

Bagi orang yang melanggar, kata dia, diambil data indentitasnya, lalu diberikan edukasi tentang protokol kesehatan, selanjutnya diberikan masker secara gratis  termasuk mengingatkan agar setiap berada diluar rumah wajib mengenakan masker.

Selain melakukan operasi di ruang-ruang  publik, tim juga melaksanakan pemeriksaan dan pengawasan penerapan protokol kesehatan di sejumlah toko dan rumah makan di jalan Sabutung. 

Pemilik toko dan rumah makan ditekankan untuk selalu mematuhi protokol kesehatan. Selain itu, menegur pemilik toko, rumah makan serta  pengunjung yang mengabaikan aturan tidak memakai masker.

"Tim yang jalan selalu mengingatkan kepada warga atau pengunjung toko dan rumah makan untuk menjaga jaga jarak. Bagi toko dan rumah makan diingatkan tidak melayani orang tanpa masker, menyediakan pengukur suhu tubuh, serta wadah cuci tangan sesuai aturan protokol kesehatan," ujar Iman.

Ia menambahkan tim akan terus jalan memberikan sosialisasi Perwali COVID-19 sebelum diterapkan sekaligus memberikan edukasi kepada masyarakat akan pentingnya menjaga kesehatan dan kebersihan tujuannya agar Kota Makassar bisa lepas dari pandemi Virus Corona baru ini.

Sebelumnya, Penjabat Wali Kota Makassar, Rudy Djamaluddin meminta tim terpadu mensosialisasikan secara massif Perwali nomor 36 tahun 2020 tentang Percepatan Pengendalian Coronavirus Disease (COVID-19), sebelum pemberlakuan secara resmi pada Sabtu, 11 Juli 2020.

"Hari ini kita sosialisasikan, Insya Allah besok hingga lusa kita uji coba. Mudah-mudahan tidak ada kendala hingga penerapan di hari Sabtu nanti," tutur Rudy.

Pewarta : M Darwin Fatir
Editor : Redaktur Makassar
Copyright © ANTARA 2024