Makassar (ANTARA) - Sejumlah sopir bus mempersoalkan pemberlakukan surat keterangan sehat dari COVID-19 yang wajib dimiliki oleh warga jika hendak bepergian dari dan ke wilayah Kota Makassar, Ibu Kota Provinsi Sulawesi Selatan, yang direncanakan akan mulai diberlakukan pada Sabtu (11/7).

Muhammad Bowo Saputra(22), salah seorang sopir bus rute Makassar – Morowali, saat dihubungi via "whatsapp", Kamis (9/7/2020), mengatakan para sopir akan kerepotan karena harus selalu mengurus surat keterangan sehat dari COVID-19 agar kendaraan yang dikemudikannya dibolehkan melintasi wilayah lain.   

Surat keterangan sehat dari COVID-19 itu hanya berlaku dalam rentang waktu 14 hari, sehingga akan sangat merepotkan jika harus selalu diurus surat tersebut setiap dua pekan sekali.

Selain itu, warga jadi enggan bepergian sehingga tidak banyak yang menumpangi kendaraan umum, dan hal itu berdampak pada pendapatan sopir bus.

“Saya tidak terima karena saya sebagai pengguna jalan yang sering keluar masuk Kota Makassar, ini menghambat aktivitas saya sehari-hari di mana dari aktivitas itu saya mendapatkan penghasilan,” kata Bowo yang didampingi sopir bus lainnya.

Oleh karena itu, Bowo menyarankan pemerintah agar memberi kelonggaran bagi awak kendaraan angkutan umum yang hendak melintas ke wilayah lain dari dan ke Kota Makassar.

"Harus ada kebijakan agar sopir yang ingin masuk ataupun keluar wilayah Makassar bebas tanpa surat keterangan. Tindakan kami agar di beri keloggaran atau surat keterangan wajib melintas bagi pengguna jalan yang nota benenya sebagai (driver),” tambahnya.

Sementara itu, Alfia Lestari (21), seorang penumpang yang berstatus mahasiswi di salah satu universitas di Kota Makassar, mengaku tidak ingin menjalani "rapid test", sehingga ia terburu-buru berangkat ke Makassar sebelum kebijakan tersebut diberlakukan.

"Cepat-cepat ka' naik gara-gara nda mauja diperiksa jadi naik memang meka sebelum nanti berlaku betulan itu surat keterangan," ujarnya. (*/Mhs Magang)

Pewarta : Nur Hasmah
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024