Makassar (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Makassar mengajukan anggaran untuk pencegahan COVID-19 dalam Pilkada 2020 sebesar Rp4 miliar yang akan dibiayai melalui APBN.

Hal ini terkait dengan kewajiban penerapan protokol kesehatan COVID-19 dalam pelaksanaan Pilkada 2020 kata Ketua KPU Makassar Farid Wajdi di Makassar, Kamis.

"Untuk seluruh anggota ad hoc maupun anggota KPU Makassar semua sama, mengacu pada protokol kesehatan. Ini dilakukan untuk melindungi penyelenggara maupun masyarakat sebagai pemilik hak suara," ujarnya.

Aktivis Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar ini menyatakan anggaran Rp4 miliar meliputi pembiayaan sembilan komponen diantaranya, rapid test, cairan antiseptik atau hand sanitizer, masker, pelindung wajah (face shield), sarung tangan dan lainnya.

Farid mengaku, penerapan protokol kesehatan untuk penyelenggara sesuai dengan tindak lanjut dari Surat Edaran Nomor 20 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati, dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serentak Lanjutan Tahun 2020 Dalam Kondisi Bencana Nonalam Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

"KPU pusat telah mengeluarkan surat edaran tentang pelaksanaan pemilihan kepala daerah dalam kondisi bencana nonalam. Yang pasti ada sembilan item di dalamnya dan itu anggarannya penuh dari APBN yang besarannya sekitar Rp4 miliar," katanya

Sementara itu, terkait kegiatan rapid test kepada seluruh penyelenggaran pemilu termasuk para petugas ad hoc itu, pihaknya sudah melakukan audiensi dengan Pemerintah Kota Makassar untuk meminta dukungan demi kelancaran kegiatan tersebut.

Pemeriksaan cepat atau rapid test kepada para calon Petugas Pemuktahiran Data Pemilih (PPDP) dilakukan setelah adanya penetapan dari KPU Makassar.

Selain tenaga PPDP, petugas pelaksana ad hoc KPU Makassar lainnya seperti panitia pemilihan kecamatan (PPK) dan panitia pemungutan suara (PPS) juga masuk dalam rencana rapid test massal tersebut.
 

Pewarta : Muh. Hasanuddin
Editor : Redaktur Makassar
Copyright © ANTARA 2024