Mamuju (ANTARA) - Pembayaran insentif bagi tenaga medis yang menangani pasien COVID-19 di Provinsi Sulawesi Barat hingga kini belum juga dapat direalisasikan karena masih menunggu terbitnya peraturan gubernur, kata Kepala Dinas Kesehatan Sulbar dr Muhammad Alief Satria.

"Insentif untuk tenaga medis penanganan COVID-19 masih dalam proses," kata Muhammad Alief Satria saat dihubungi di Mamuju, Sabtu.

Ia menyampaikan bahwa Peraturan Gubernur Sulbar terkait pencairan insentif khusus bagi tenaga medis yang menangani COVID-19 masih digodok di Biro Hukum Sekretariat Provinsi Sulbar. Kalau pergubnya sudah terbit, insentif akan segera dibayarkan, ujarnya.

Pencairan insentif itu, lanjut Muhammad Alief Satria, tinggal menunggu payung hukum (pergub) yang mekanismesnya terlebih dahulu dikonsultasikan ke Menteri Dalam Negeri. Setelah disetujui Menteri Dalam Negeri, rancangan pergub tersebut akan ditetapkan menjadi pergub untuk selanjutnya dilakukan pembayaran insentif kepada tenaga medis.

"Saya belum tahu perkembangan terakhir sampai dimana, tetapi Kepala Biro Hukum Sekretariat Provinsi Sulbar menyampaikan bahwa prosesnya tidak lama karena dikonsultasikan secara daring," ucapnya.

"Setelah rancangan pergub itu dikonsultasikan, kemudian ditetapkan menjadi pergub. Jadi, tinggal menunggu payung hukum sebab semua standarnya sudah selesai, seperti hasil verifikasi kerja sehingga tinggal melengkapi saja," terang Muhammad Alief Satria.

Ia optimistis, pencairan insentif tenaga medis penanganan COVID-19 bisa segera dibayarkan.

"Kalau tidak salah tiga bulan insentif yang belum terbayarkan. Mudah-mudahan secepatnya bisa diselesaikan sehingga insentif bagi tenaga kesehatan dapat segera diberikan," harap Muhammad Alief Satria.

Pewarta : Amirullah
Editor : Redaktur Makassar
Copyright © ANTARA 2024