Mamuju (ANTARA) - Tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Sulawesi Barat menangkap tersangka kasus dugaan korupsi proyek peningkatan ruas jalan Salutambung-Urekang Kabupaten Majene yang selama ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulbar Darmawel Aswar, kepada wartawan di Mamuju, Senin mengatakan, penangkapan tersangka kasus dugaan penyalahgunaan uang muka proyek peningkatan ruas jalan Salutambung-Urekang, Kacamatan Ulumanda, Kabupaten Majene berinisial AD itu, berlangsung di Kabupaten Luwuk Timur Provinsi Sulawesi Selatan.

"Tersangka AD yang ditetapkan sebagai DPO Kejati Sulbar sejak Maret 2020, kami tangkap di Luwu Utara Sulsel, pada 11 Juli 2020," kata Darmawel.

"DPO kasus dugaan penyalahgunaan uang muka proyek peningkatan ruas jalan Salutambung-Urekang itu ditangkap tanpa perlawanan saat mengendarai mobil minibus di Jalan Simpurusiang. Penangkapan AD tersebut juga melibatkan tim dari Kejati Sulsel dan Kejari Luwu Utara serta Polres Luwuk Utara," tambahnya.

Proses penangkapan AD setelah ditetapkan sebagai tersangka lanjut Darmawel sempat mengalami berbagai hambatan.

Selain kerap berpindah-pindah tempat, AD juga sering mengganti nomor telepon genggam sehingga tim penyidik Kejati Sulbar yang dibantu tim Kejati Sulsel dan Kejaksaan Agung kata Darmawel, sempat kesulitan melacak keberadaan DPO tersebut.

"Tersangka pernah terlacak berada di beberapa hotel di Makassar, namun setelah kami cek ternyata dia (AD) tidak ada. Pihak keluarganya juga tidak kooperatif sehingga kami sempat kesulitan melacak keberadaannya," katanya.

Kemudian beberapa hari lalu, tepatnya pada 11 Juli 2020, kejati mendapatkan informasi keberadaan AD di Luwu Utara. "Sehingga dengan dibantu tim dari Kejati Sulsel, Kejari Luwu Utara dan Polres Luwu Utara kami akhirnya berhasil menangkap AD," kata Darmawel.

Namun, Darmawel belum bersedia menjelaskan peran AD pada kasus dugaan penyalahgunaan uang muka proyek peningkatan ruas jalan Salutambung-Urekang tersebut.

Begitu pun saat ditanya kerugian negara yang ditimbulkan akibat dugaan korupsi yang dilakukan AD, Kajati menyampaikan akan merilis secara rinci pada Rabu (15/7).

"Hari ini kami hanya menyampaikan kronologis penangkapannya saja. Terkait teknis dan peran AD serta kerugian negara, akan kami sampaikan pada Rabu (15/7)," ujarnya.

Tetapi secara umum, AD menyalahgunakan uang muka proyek peningkatan ruas jalan Salutambung-Urekang sekitar Rp1,4 miliar. Uang muka itu seharusnya untuk membeli material dan lainnya tetapi disalahgunakan dengan cara diambil. Jadi, sekali lagi, untuk detail dari kasus ini akan kami sampaikan nanti, kata Darmawel.

Pewarta : Amirullah
Editor : Redaktur Makassar
Copyright © ANTARA 2024