Jakarta (ANTARA) - Pengamat kelautan Abdul Halim berpendapat bahwa tercopotnya M Zulficar Mochtar dari posisi Dirjen Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terindikasi karena polemik kebijakan terkait ekspor benih lobster dan alat tangkap cantrang.

"Indikasi kuatnya ke arah itu (polemik kebijakan)," kata Abdul Halim yang Direktur Eksekutif Pusat Kajian Maritim untuk Kemanusiaan ketika dihubungi Antara di Jakarta, Kamis.

Menurut Abdul Halim, dalam pesan via WhatsApp yang disampaikan oleh Zulficar Mochtar disebutkan bahwa "beliau mengundurkan diri."

Abdul Halim berpendapat bahwa penggunaan kata "pemberhentian" oleh KKP antara lain dalam rangka menjaga marwah diri dan organisasi kementerian tersebut.

Hal senada dikemukakan Ketua Harian Ikatan Sarjana Kelautan Indonesia (Iskindo) Moh Abdi Suhufan yang mengatakan bahwa Zulficar lebih tepatnya mengundurkan diri, "bukan diberhentikan".

Abdi menginginkan agar kejadian ini semestinya dapat membuat KKP melakukan refleksi dan introspeksi.

Sebagaimana diwartakan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo memberhentikan M Zulficar Mochtar yang sebelumnya pernah menjadi aktivis dan Koordinator Destructive Fishing Watch (DFW) Indonesia dari posisinya sebagai Dirjen Perikanan Tangkap KKP.

Kepala Biro Humas dan Kerja Sama Luar Negeri KKP Agung Tri Prasetyo dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Kamis, menyatakan KKP adalah salah satu kementerian yang memiliki tugas mengelola sumber daya alam Indonesia, khususnya sumber daya kelautan dan perikanan Indonesia.

Rilis dari KKP itu menyebutkan bahwa upaya menjalankan tugas strategis ini ditempuh salah satunya melalui manajemen pegawai negeri sipil yang akuntabel, transparan, dan berbasis sistim merit.

Merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil juncto Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, khususnya Pasal 106 bahwa Jabatan Tinggi Utama dan Jabatan Tinggi Madya tertentu tidak dapat diisi dari kalangan non-PNS untuk bidang rahasia negara, pertahanan, keamanan, pengelolaan aparatur negara, kesekretariatan negara, pengelolaan sumber daya alam, dan bidang lain yang ditetapkan Presiden, maka sejak Senin (13/7) Zulficar Mochtar diberhentikan dari jabatan Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KKP.

"Menteri Edhy pada hari yang sama mengusulkan kepada Bapak Presiden untuk pengisian jabatan Pejabat Tinggi Madya Direktur Jenderal Perikanan sesuai ketentuan yang berlaku. Tujuannya jelas agar pejabat pengganti segera ada dan menjadi bagian team work KKP melayani stakeholders kelautan dan perikanan," jelas Agung.

Dari penelusuran Antara dalam laman https://mzulficar.wordpress.com/about-me/, disebutkan bahwa Zulficar pernah "Bekerja sebagai Koordinator Destructive Fishing Watch (DFW) Indonesia, LSM yang peduli pada upaya-upaya untuk menginspirasi pemanfaatan sumber daya pesisir dan kelautan secara berkelanjutan dan pengurangan kemiskinan kepulauan."

Zulficar yang lahir pada 22 Juli 1971 itu juga disebut merampungkan pendidikan di Fakultas Ilmu dan teknologi Kelautan di Universitas Hasanuddin (1996) di Makassar dan menyelesaikan Program Master di Cardiff University, UK, bidang Kebijakan lingkungan.

Posisi sebagai Dirjen Perikanan Tangkap KKP diperoleh Zulficar sejak dia dilantik pada 22 Mei 2018 di era Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti. Sebelum menjabat Dirjen Perikanan Tangkap Zulficar diangkat sebagai Kepala Badan Riset & SDM KKP pada 2017.

Pewarta : M Razi Rahman
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024