Mamuju (ANTARA News) - Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat mengingatkan badan pertanahan nasional tingkat kabupaten tidak melakukan pungutan liar terhadap program daerah (Proda) pembuatan sertifikat tanah petani.

Sekretaris Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) H. Arsyad Hafid, MM, di Mamuju, Senin, mengatakan pihaknya telah memanggil para kepala badan pertanahan nasional (BPN) se-Sulbar untuk menyinkronkan kegiatan program daerah (proda) yang dibiayai oleh APBD sebesar Rp1 miliar.

"Kami sudah ingatkan jajaran BPN untuk tidak melakukan pungli (pungutan liar) atau mempersulit petani kakao membuat sertifikat lahan tahanya, karena pemerintah telah menggelontorkan dana untuk memudahkan petani membuat sertifikat tersebut," katanya.

Menurutnya, pelaksanaan kegiatan proda ini telah digulirkan sejak 2008, dan kembali dianggarkan pada 2010.

"Kegiatan proda penerbitan sertifikat lahan bagi petani kakao saat ini sudah dievaluasi karena banyak keluhan dari petani tentang pungli," katanya.

Selain itu, kata dia, yang menjadi masalah selama ini adalah persyaratan berkas administrasi yang diminta BPN kabupaten, karena ternyata persyaratannya menyulitkan petani kakao di desa.

"Masalah yang muncul selama ini telah diperbaiki sehingga pelaksanaan proda di Sulbar berjalan baik sesuai sasaran yang akan dicapai yakni memudahkan petani mendapatkan sertifikat lahan," katanya.

Ia mengatakan, sasaran proda 2010 dengan dana sebesar Rp1 miliar melalui APBD adalah satu desa setiap wilayah pengembangan gerakan nasional kakao, dan satu desa untuk sasaran program "bangun mandar".

"Dana proda ini dibagi habis kepada daerah yang ada di lima kabupaten di Sulbar khususnya desa pengembangan dan 'bangun mandar' pada 66 desa sasaran," katanya.

Kegiatan proda ini minimal dapat membantu petani kakao dalam meningkatkan kesejahteraannya.

"Pemerintah memudahkan petani kakao untuk mendapatkan sertifikat lahan, sehingga mereka juga mudah mendapatkan bantuan modal usaha dari lembaga perbankan," katanya.

Lahan milik petani yang akan dibuatkan sertifikat sebanyak 1.377 bidang dengan biaya sekitar Rp1 miliar.

"Pembutan sertifikat ini dibiayai oleh pemerintah daerah, petani hanya menerima sertifikat tanpa ada pungutan," katanya. (T.KR-ACO/E005)

Pewarta :
Editor :
Copyright © ANTARA 2024