Makassar (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Selayar, Sulawesi Selatan, mewajibkan bakal pasangan calon perseorangan Zainuddin - Aji Sumarno (ZAS) untuk memenuhi kekurangan dukungan 2.280 KTP elektronik (KTP-el) hingga batas akhir 27 Juli 2020.

"Sesuai hasil rapat pleno, sebanyak 1.140 KTP-el dukungan pasangan ini tidak memenuhi syarat atau TMS setelah diverifikasi faktual," kata komisioner KPU Selayar Andi Dewantara saat dikonfirmasi, Sabtu.

Menurut dia, bila mengikuti aturan PKPU, kekurangan dukungan tersebut akan dikalikan dua kali lipat. Artinya, minimal yang bersangkutan memenuhi 2.280 dukungan KTP-el untuk disetorkan lalu kembali diverifikasi faktual guna memastikan dukungan masyarakat kepada paslon.

Pasangan ZAS sebelumnya menyetorkan berkas dukungan sebanyak 10.890 KTP-el untuk diverifikasi faktual oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) beserta Bawaslu setempat.

Untuk syarat ditentukan KPU Selayar minimal mendapatkan dukungan 9.161 lembar KTP-el, setelah diverifikasi. Namun demikian, hanya 8.021 dukungan yang memenuhi syarat atau MS.

Dengan demikian, KPU Selayar meminta kepada pasangan ZAS segera melakukan perbaikan dan menyetorkan kekurangan itu hingga batas akhir 27 Juli 2020. Bila sampai batas waktu tidak menyetorkan maka dinyatakan tidak memenuhi syarat sebagai calon kepala daerah.

Dikonfirmasi terpisah, bakal calon Bupati Selayar, Zainuddin mengatakan dengan kekurangan dukungan 1.140 dan harus menyerahkan ke KPU lagi dua kali lipat atau 2.280 telah disiapkan untuk diserahkan kepada KPU setempat. 

"Kita sudah siapkan cadangan sekitar lima ribuan dan saat ini dukungan e-KTP dari masyarakat terus mengalir," ujarnya menyakinkan.

Sementara Ketua Bawaslu Selayar Suharno menuturkan, dari hasil verifikasi faktual di lapangan, ada beberapa temuan didapatkan. Selanjutnya disampaikan saat rapat pleno. Bahkan Bawaslu meminta agar KPU menindak lanjuti, daerah mana saja  yang memenuhi syarat dan tidak memenuhi syarat .

"Dari temuan tim di lapangan, ada lima kecamatan yang dilakukan perbaikan yang dulunya memenuhui syarat kini tidak memenuhi syarat," kata Suharno.

Temuan itu, ungkap dia, ada perubahan dari MS ke TMS, karena ketika PPS melakukan verifikasi faktual di lapangan yang bersangkutan tidak menandatangani formulir persetujuan tidak pernah memberikan dukungan KTP-el kepada pasangan SAZ.

"Ditemukan ada beberapa orang yang tidak mau menandatangani formulir BA.5 untuk dukungan perseorangan. Sehingga secara prosedur untuk melakukan perbaikan harus menghapus dukungan tersebut atau di TMS-kan," ujarnya.

Pewarta : M Darwin Fatir
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024