Makassar (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Selatan masih menunggu petunjuk teknis (juknis) terkait aturan tentang batasan pelaksanaan tahapan kampanye bagi calon kepala daerah yang akan bertarung pada Pilkada serentak di 12 kabupaten/kota, mengingat pandemi Coronavirus Disease (COVID-19) belum usai.

"Kita tunggu saja dulu Peraturan KPU yang mengatur kampanye dari KPU RI," ujar Komisioner KPU Sulsel Misna M Attas di Makassar, Sulawesi Selatan, Senin.

Ia mengatakan sejauh ini KPU pusat sudah mengeluarkan aturan melalui PKPU, terkait pelaksanaan Pilkada dengan kondisi non bencana dalam hal ini wabah COVID-19. Hanya saja belum diatur secara spesifik soal kampanye para kontestannya.

Namun demikian, sesuai dengan ajuran pemerintah, penerapan protokol kesehatan covid menjadi kewajiban bagi seluruh penyelengga baik ditingkat pusat hingga daerah untuk menjalankan itu di masa tahapan Pilkada serentak 9 Desember 2020.

"Penerapan protokol Covid pada setiap pelaksanaan tahapan Pilkada tetap menjadi keharusan," ujar Misna saat ditanyakan kesiapan penyelenggara mengantisipasi penularan covid saat tahapan kampanye.

Dikonfirmasi terpisah mengenai aturan kampanye terbuka dalam tahapan Pilkada Wali Kota, Ketua KPU Kota Makassar, Faridl Wajdi mengemukakan hal yang sama, masih menunggu petunjuk dari KPU RI.

Meski demikian, untuk tahapan lain seperti verifikasi faktual data pemilih atau Pencocokan dan Penelitian (Coklit), kata dia, saat ini sedang berlangsung oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) dengan menerapkan protokol kesehatan.

"Kami masih menunggu kebijakan teknisnya dari pusat. Tapi sejauh ini untuk tahapan Coklit sudah jalan, semua petugas dilengkapi Alat Pelindung Diri," tambahnya.

Sementara Ketua DPW PKB Sulsel Azhar Arsyad juga sebagai salah satu Partai Politik yang mengusung pasangan Bakal Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar Syamsu Rizal-Fadli Ananda menuturkan, bila ada aturan yang baru, pihaknya siap mengikuti ketentuan tersebut.

"Pada dasarnya kami siap, apapun aturan yang dikeluarkan KPU selama tidak merugikan usungan kami. Memang kami memahami kondisi Pilkada di masa pendemi tentu perlu kehati-hatian, karena ini menyangkut masalah kesehatan," tutur legislator DPRD Sulsel itu.
  Ilustrasi : Suasana kampanye terbuka saat Pemilihan Presiden 2019 lalu di Kota Makassar, Sulawesi Selatan. ANTARA/Suriani Mappong

Sebelumnya, aturan mengenai kampanye akbar diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) nomor 6 tahun 2020 tentang Pilkada dalam Kondisi Bencana Non Alam COVID-19 dikeluarkan pada 7 Juli 2020.

Ini ditegaskan dalam pasal 64 PKPU itu disebutkan, partai politik atau pasangan calon atau tim kampanye yang hendak menggelar kampanye akbar harus mengupayakan kegiatan kampanye dilakukan media daring demi menghindari penularan covid.

Selain itu, metode kampanye Pilkada serentak 2020 yang dilarang dilakukan oleh partai politik atau gabungan parpol, pasangan calon dan atau tim kampanye, seperti pentas seni, panen raya dan atau konser musik. Kegiatan olahraga seperti jalan santai, maupun sepeda santai

Selanjutnya, perlombaan tertentu hingga kegiatan sosial berupa bazar, donor darah, dan atau hari ulang tahun yang bisa menimbulkan banyak kerumunan orang.

Sedangkan metode kampanye yang diperbolehkan seperti pertemuan terbatas, tatap muka dan dialog terbatas. Untuk debat publik maupun debat terbuka antarpasangan calon secara terbatas dilaksanakan di stasiun televisi, LPP atau LPS, dihadiri tim kampanye dan KPU dengan syarat pembatasan orang dan tidak ada penonton termasuk mengundang orang di lokasi debat.

Kemudian, penyebaran bahan kampanye kepada umum, pemasangan alat peraga kampanye, pemasangan iklan kampanye di media massa cetak, media massa elektronik, dan Lembaga Penyiaran Publik (LPP) atau Lembaga Penyiaran Swasta (LPS), Kampanye melalui media sosial dan
rapat umum.

Pilkada serentak di Sulsel diketahui hanya berlangsung di 12 daerah dari jumlah total 24 kabupaten kota. Daerah tersebut masing-masing, Kota Makassar, Kabupaten Maros, Pangkep, Barru, Soppeng, Gowa, Bulukumba, Kepulauan Selayar, Luwu Timur, Luwu Utara, Tana Toraja, dan Toraja Utara.

Untuk tahapan, 23 September pendaftaran Pasangan Calon (Paslon), 24 September pengundian dan pengumuman nomor urut Paslon. Selanjutnya, masa kampanye 26 September-5 Desember, 6-8 masa tenang dan 9 Desember 2020 pemungutan suara di TPS.

Pewarta : M Darwin Fatir
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024