Makassar (ANTARA) - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Makassar, Sulawesi Selatan Farid Wajdi mengatakan, setiap bakal calon khususnya aparatur sipil negara (ASN), TNI-Polri atau anggota DPR maupun DPRD yang akan ikut serta dalam kontestasi pemilihan kepala daerah harus menyertakan surat pengunduran dirinya.

"Semua ada aturannya. Khusus untuk PNS, TNI-Polri, DPR, DPRD maupun DPD kalau ingin maju dalam kontestasi Pilkada harus menyertakan surat permohonan pengunduran dirinya dalam lampiran saat pendaftaran," ujar Ketua KPU Makassar Farid Wajdi di Makassar, Kamis.

Ia mengatakan, setiap bakal calon yang akan ikut kontestasi harus patuh pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 1 tahun 2020 tentang pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Farid menerangkan, setiap orang punya hak yang sama untuk dicalonkan atau mencalonkan menjadi kepala daerah. Namun, semua harus mengikuti ketentuan yang berlaku dalam hal ini PKPU.

Terkhusus bagi PNS, TNI-Polri maupun anggota DPD, DPR maupun DPRD jika ingin mencalonkan menjadi kepala daerah harus mengikuti PKPU yang berlaku, yakni mengundurkan diri sebelum mendaftar di KPU.

"Ada syarat-syarat yang ditetapkan saat akan mendaftar. Jika PNS atau pejabat lainnya itu harus melampirkan surat pengunduran dirinya karena aturannya memang demikian. Nanti setiap berkas itu juga masih akan diteliti dan diverifikasi ulang lagi," katanya.

Sebelumnya, Deputi Bidang Pembinaan Manajemen Kepegawaian Badan Kepegawaian Negara (BKN) Haryomo Dwi Putranto mengatakan bahwa aturan itu terdapat dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas PP No. 11/2017 tentang Manajemen PNS.

"PNS yang melanggar kewajiban tersebut diberhentikan tidak dengan hormat sebagai PNS. Di aturan sebelumnya, PNS yang tidak mengundurkan diri diberhentikan dengan hormat," kata Haryomo.

Aturan tersebut, kata dia, untuk mengakomodasi usulan dan masukan PNS di instansi pusat dan pemerintah daerah (pemda).

Dengan terbitnya PP No. 17/2020, kini PNS pusat/daerah wajib mengundurkan diri apabila ditetapkan menjadi peserta pemilu/pilkada oleh lembaga yang bertugas melaksanakan pemilihan umum.

 

Pewarta : Muh. Hasanuddin
Editor : Redaktur Makassar
Copyright © ANTARA 2024