Mamuju (ANTARA News) - Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat, semakin gencar untuk mendorong percepatan pembentukan Kotamadya Mamuju selaku ibukota provinsi di wilayah itu.

"Wilayah Kabupaten Mamuju harus kita percepat peningkatan status menjadi Kotamadya walaupun harus menjadi kota administratif sesuai dengan perintah Undang-Undang bahwa ibukota provinsi harus bersatus Kotamadya," kata Kepala Biro Pemerintahan Sekretaris Provinsi Sulbar, Khaeruddin Anas di Mamuju, Senin.

Dia mengatakan, grand desain menjadikan Mamuju sebagai kotamadya terus di dorong untuk ditindaklanjuti oleh pihak Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di Jakarta.

"Perubahan status kotamadya ini terus dilakukan grand desain, meski pun pada nantinya harus berstatus sebagai kota administratif," ungkap dia.

Ia mengemukakan, selain mendorong perubahan status kotamadya, pemerintah juga telah mendorong percepatan pembentukan Kabupaten Mamuju Tengah (Mateng) untuk segera di wujudkan.

Pembentukan Mamuju Tengah kata dia, sudah mendekati masa final atau menunggu hasil rekomendasi penetapan pembentukannya oleh Menteri Dalam Negeri.

"Untuk menghindari terjadinya masalah krusial, pembentukan Mamuju Tengah ini terlebih dahulu diperjelas mengenai batas-batas wilayah untuk menghindari timbulnya persoalan dikemudian hari," katanya.

Khaeruddin menuturkan, persoalan batas wilayah ini sangat penting untuk diperjelas secara konkrit, karena masalah batas wilayah sangat rentang menimbulkan konflik di tengah masyarakat.

Dikatakannya, selama ini banyak sengketa wilayah yang ditimbulkan akibat dampak dilakukannya pemekaran sangat rentang memicu terjadinya konflik di masyarakat apabila batas-batas wilayah tidak konkrit, apalagi jika batas wilayah ini memiliki potensi alam yang besar maka kedua daerah pasti akan saling berebut.

"Hal-hal seperti ini sudah menjadi pemandangan umum di beberapa wilayah hasil pemekaran daerah yang saling klaim wilayah. Sehingga masalah titik wilayah pengelolaan pemerintahan harus rill sebelum menjadi daerah otonom," katanya. (T.KR-ACO/S025)

Pewarta :
Editor :
Copyright © ANTARA 2025