Makassar (ANTARA News) - Pertumbuhan investasi di Sulawesi Selatan terancam jalan di tempat menyusul ultimatum dari BKPM Pusat yang tidak akan memprioritaskan penerbitan izin investasi bagi provinsi yang belum menerapkan Pelayanan Terpadu Satu Pintu hingga 2011.

Sekretaris Badan Koordinasi Penanaman Modal Daerah BKPMD Sulsel Muhammad Nuralam di Makassar, Kamis, menjelaskan, persiapan penerapan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di tingkat Provinsi Sulsel baru mencapai 50 persen antara lain dengan memberikan pelatihan kepada 11 orang tentang penerapan PTSP dan penyiapan sejumlah infrastruktur seperti komputer.

Berdasarkan data di Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Pusat, hingga saat ini baru 17 provinsi dan 15 kabupaten dan kota yang telah melaksanakan PTSP.

Penerapan PTSP merupakan kewajiban yang harus diberlakukan setiap pemerintah daerah demi peningkatan nilai investasi karena akan mempermudah dan mempercepat penerbitan izin bagi investor yang ingin menanamkan modalnya.

Untuk menyeragamkan, penerapan PTSP di tingkat provinsi dan kabupaten dan kota, BKPM Pusat akan menyosialisasikannya secara langsung di Jakarta pada akhir Oktober ini agar seluruh pemerintah daerah memiliki pemahaman yang sama tentang pentingnya penerapan PTSP.

Selain mempercepat penerbitan izin, keuntungan penerapan sistem ini adalah respon cepat BKPM Pusat terhadap daerah yang mengalami permasalahan bidang investasi.

BKPM pusat juga meminta pemerintah daerah menerapkan secara efektif sistem penghitungan nilai investasi berdasarkan Laporan Kondisi Penanaman Modal. Sistem ini mewajibkan setiap investor menyerahkan laporan perkembangan investasinya ke pemerintah daerah setiap tiga bulan sekali. (T.KR-RY/R010)

Pewarta :
Editor :
Copyright © ANTARA 2024