Makassar (ANTARA) - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sulawesi Selatan menargetkan adanya tambahan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) melalui peningkatan badan usaha menjadi badan hukum di wilayah kerjanya.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sulsel Harun Sulianto di Makassar, Rabu, saat membuka kegiatan fokus grup diskusi (FGD), mengatakan, meningkatnya badan usaha menjadi badan hukum juga disertai dengan peningkatan PNBP.

"Kami di Kemenkumham melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) terus melakukan upaya untuk memberikan kemudahan berusaha hingga tercipta iklim yang ramah ivestasi dengan cara layanan AHU online yang mudah diakses," ujarnya.

Ia mengatakan, peningkatan pendaftaran badan usaha menjadi badan hukum hendaknya merata di seluruh kabupaten dan kota di Sulsel tanpa harus didominasi di pusat kota.

Harun mengharapkan, melalui FGD ini, berbagai kendala terkait optimalisasi pendaftaran hukum dapat terurai karena semua pemangku kepentingan hadir pada kegiatan tersebut.

"Di sini ada pelayanan terpadu satu pintu (PTSP), Dinas Koperasi dan UMKM, Balai Bina Konstruksi dan ada pengurus wilayah Ikatan Notaris Sulsel. Semoga semua yang hadir dapat memberikan masukan yang konstruktif," katanya.

Kepada para notaris, Harun berharap agar akta pendirian badan hukum yang dibuat bisa dikomunikasikan dengan baik kepada kliennya untuk didaftarkan ke AHU online, sehingga memperoleh perlindungan hukum.

Sementara itu Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Sri Yuliani menyampaikan bahwa kegiatan yang dilaksanakannya itu dilakukan untuk meningkatkan pendaftaran atau pengesahan badan usaha berbadan hukum di wilayah Sulawesi Selatan.

"Pada tahun 2020 meliputi perseroan sebanyak 2.250, perkumpulan sebanyak 84, dan yayasan sebanyak 425," katanya.

Sri menyatakan, kegiatan FGD merupakan salah satu target kinerja AHU untuk meningkatkan badan usaha berbadan hukum hingga level ke 24 kabupaten dan kota se Sulsel.

"Langkah ini dilakukan untuk memberikan kemudahan bagi pelaku usaha sehingga dapat meningkatkan pendapatan negara bukan pajak," ucapnya.

Sri juga mengatakan bahwa ke depan akan dilakukan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) dengan kabupaten dan kota di Sulsel sehingga akan memberikan kemudahan dalam memperoleh izin usaha yang nantinya berada pada Mall Layanan Publik atau PTSP serta tersinkron langsung dengan aplikasi OSS (Online Single Submission).

Pewarta : Muh. Hasanuddin
Editor : Redaktur Makassar
Copyright © ANTARA 2024