Makassar (ANTARA News) - Dewan Pimpinan Daerah I Golkar menunda proses Pergantian Antar Waktu atas anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sulawesi Selatan, Ince Langke.

Sekretaris DPD I Golkar Sulsel, Pangerang Rahim, di Makassar, Kamis, mengatakan pihaknya akan mematuhi surat dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) tertanggal 5 Oktober tentang penundaan PAW.

"DPD I menunda proses PAW, ini sesuai dengan mekanisme untuk memberikan kesempatan kepada Pak Ince melakukan pembelaan," jelasnya.

Menyangkut rekomendasi proses PAW yang sudah terlanjur dikeluarkan DPD I dan telah sampai di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulsel, Pangerang enggan memberikan keterangan jika rekomendasi tersebut akan ditarik.

"Semunya akan kita bicarakan dalam rapat DPD I," jelas Pangerang yang juga Ketua Badan Kehormatan DPRD Sulsel.

DPP Golkar mengeluarkan perintah penundaan proses PAW, setelah Ince menggugat DPP Golkar ke pengadilan karena tidak diberikan kesempatan untuk membela diri.

Sebelumnya, Ince menolak PAW atas dirinya sebelum DPP melakukan rapat pleno pembelaan, dan meminta kepada DPD I Golkar Sulsel tidak terlalu cepat melakukan proses PAW.

"Dalam Peraturan Organisasi nomor 1 tahun 2005 dan PO nomor 7 tahun 2010 mengatakan, DPP berkewajiban melaksanakan rapat pleno, setelah kader yang diberi sanksi melakukan pembelaan secara tertulis," katanya.

Ia mengatakan, maksimal 10 hari setelah menerima pembelaan tertulis, DPP harus mengundang yang bersangkutan untuk memberikan pembelaan dalam rapat pleno.

Ince menyebut Sekjen DPP Golkar Syamsul Bahri keliru dan tidak mempelajari PO sebelum mengeluarkan SK pemberhentian terhadap dirinya.

"Di PO juga diatur bahwa jika diterima DPP maka SK dibatalkan. Dan apabila ditolak maka baru akan disampaikan di Munas. Disitulah baru memiliki kekuatan hukum tetap," jelasnya. 
(T.pso-099/S016)

Pewarta :
Editor : Daniel
Copyright © ANTARA 2024