Makassar (ANTARA) - Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Abdul Hayat Gani mengemukakan, keterbukaan informasi publik yang akuntabel dan bertanggung jawab di lembaga pemerintahan adalah bagian dari upaya mencegah tindak penyelewengan dan korupsi.

Hal ini disampaikan Abdul Hayat pada Rapat Monitoring dan Evaluasi Pemeringkatan Keterbukaan Informasi Publik yang digelar virtual bersama Komisi Penyiaran Daerah (KPID) Sulsel, badan publik pemerintah se-Sulsel, seluruh OPD lingkup Pemprov Sulsel, Selasa.

"Keterbukaan informasi kepada publik secara akuntabel dan bertanggung-jawab adalah bagian dari upaya mencegah penyelewengan dan tindak pidana korupsi di badan pemerintahan," kata Abdul Hayat di Baruga Lounge Kantor Gubernur Sulsel.

Hayat menyebutkan, di era keterbukaan informasi, masyarakat telah mengerti hak dan kebutuhannya akan informasi yang transparan menyangkut pembangunan yang dilaksanakan pemerintah.

Apalagi hak ini dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Jaminan Keterbukaan serta Kepastian kepada masyarakat untuk mengakses informasi dari badan publik pemerintah.

Menurut dia, penting untuk mendorong penyelenggaraan agar badan publik bersikap profesional dan beritikad baik memberikan informasi kepada masyarakat.

"Bagaimanapun hebatnya pemerintah, kalau tidak ada yang memberikan dan menyerap informasi yang sehat dan akuntabel, tentu akan kurang optimal," ujarnya.

Pewarta : Abdul Kadir
Editor : Redaktur Makassar
Copyright © ANTARA 2024