Makassar (ANTARA News) - Seorang anggota Polisi Militer Angkatan Laut (POMAL) Sersan Kepala (Serka) HD (35) dimasukkan dalam sel tahanan POMAL Lantamal VI karena melakukan tindak penganiayaan terhadap seorang pedagang asongan.

Komandan POMAL Letkol Laut (P) Lutfi Adin Affandi bersama Perwira Penerangan Lantamal VI Mayor (S) Imam Danu Pranoto di Makassar, Sabtu, membenarkan jika anggota POMAL Serka HD ditahan dalam sel karena melakukan tindak penganiayaan.

"Komandan Lantamal VI Brigjen TNI Chaedier Patonnory sudah memerintahkan anggota Intel dan POM untuk melakukan penyelidikan dan jika terbukti melakukan pelanggaran langsung ditindaki," ujarnya.

Ia mengungkapkan, Serka HD pada Jumat (22/10) siang sedang berada di Pasar Sentral Makassar Mal. Keberadaan Serka HD di Pasar Sentral bukan dalam keadaan dinas dan bermaksud membeli sesuatu.

Namun karena adanya ketersinggungan yang terjadi antara anggota dan pedagang asongan Suhardi kemudian berujung pada penganiayaan yang dilakukan oknum anggota tersebut.

Setelah keributan yang terjadi itu, beberapa pertugas dan kepolisian yang melakukan pengamanan di Pasar Sentral Makassar Mal kemudian mengamankan pelaku di pos polisi.

Dia mengatakan, setelah diamankan di pos polisi Makassar Mal, pelaku kemudian dikeroyok oleh pedagang asongan karena diketahui anggota POMAL.

"Seperti ada pembiaran yang dilakukan anggota kepolisian saat saya diamankan. Mereka tidak menghalang-halangi saat saya dikeroyok," ujar Serka HD.

Pihak POMAL sendiri mengaku jika kasus ini masih dalam penyelidikan dan pihaknya juga meminta proaktif dari korban yang mengaku dianiaya agar segera datang ke Markas POMAL untuk dimintai keterangan.

"Saya berharap korban segera datang ke Mako untuk memberi keterangan karena kami juga membutuhkan keterangannya agar bisa memberi hukuman sesuai dengan perbuatannya," ujar Lutfi. (T.KR-MH/S019)



Pewarta :
Editor :
Copyright © ANTARA 2024