Makassar (ANTARA) - Tim pemeriksa bakal calon kepala daerah mengatakan akan menunggu para kandidat yang terkonfirmasi positif COVID-19 untuk melakukan pemeriksaan ulang hingga 9 November atau sebulan sebelum hari pencoblosan.

Ketua Tim pelaksana pemeriksaan bakal calon kepala daerah Prof Dr Mansyur Arif di Makassar, Jumat, mengatakan hal itu sudah menjadi kesepakatan dengan KPU terkait adanya calon yang terjangkit virus corona baru tersebut.

Dalam pemeriksaan yang dilakukan terhadap puluhan pasangan calon di Sulsel dan Sulbar, terdapat dua bakal calon kepala daerah yang terpapar COVID-19 yakni dari Kabupaten Luwu Timur dan Luwu Utara.

"Jadi kami akan tunggu hingga batas waktu itu. Intinya bagaimana KPU yang nanti mengatur dan kita hanya memeriksa sesui perintah dari KPU," katanya.

Pihaknya telah berkomunikasi dengan KPU dengan masalah tersebut. Dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan maka untuk kandidat yang terpapar COVID-19 disepakati boleh di ulang pemeriksaannya.

Ia menjelaskan, para calon kepala daerah (Cakada) diwajibkan melakukan isolasi mandiri lebih dulu, kemudian dilakukan swab tes ulang dan hasilnya harus negatif.

Untuk Cakada, kata dia, memang tidak cukup hanya isolasi mandiri, namun harus lebih dulu memastikan hasil swabnya negatif, baru boleh dilakukan pemeriksaan ulang.

Alasannya, lanjut dia, ada alat-alat yang mengharuskan tidak boleh menggunakan pada orang yang PCR atau hasil swab tesnya masih positif.

"Karena alat itu digunakan bersama-sama seluruh kandidat, jangan sampai hal itu justru menimbulkan klaster baru," ujarnya.

Pewarta : Abdul Kadir
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024