Makassar (ANTARA) - Pemerintah Kota Makassar, Sulawesi Selatan mulai memberlakukan operasi yustisi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) sebagai penguatan penegakan protokol kesehatan serta mengantisipasi penularan virus Corona baru tersebut.

"Operasi yustisi ini dilakukan untuk meningkatkan kesadaran dan kedisiplinan warga dalam mematuhi protokol kesehatan. Hal tersebut untuk menghindarkan penularan COVID-19 akibat terinfeksi virus," ujar Pejabat (Pj) Wali Kota Makassar, Rudy Djalamuddin saat apel bersama di halaman Polrestabes Makassar, Senin.

Operasi yustisi penegakan protokol kesehatan ini, kata dia, selain menekan angka penularan, juga merupakan instruksi langsung Presiden Republik Indonesia Joko Widodo.

"Penurunan atau melandainya tingkat keterpaparan Covid di Kota Makassar harus dimaknai agar kita menjadi tegas dalam penegakan protokol kesehatan. Kunci kesuksesan arahan pemerintah pusat ini terkait operasi yustisi ini adalah sinergi kita semua," ucap Guru Besar Unhas itu.

Rudy menegaskan tidak menginginkan Kota Makassar kembali melakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Untuk itu, ia berharap kesuksesan operasi yustisi dengan meningkatnya kepatuhan masyarakat dan membuat protokol kesehatan menjadi kebiasaan masyarakat.

"Selamat bertugas bapak ibu, jaga kesehatan, lakukan pendekatan secara manusiawi dan persuasif tetapi tegas terhadap protokol kesehatan," jelas Prof Rudy.

Sementara Asisten I Kota Makassar, M Sabri mengatakan sanksi denda bagi pelanggar protokol kesehatan di Kota Makassar resmi diberlakukan. Dua Peraturan Wali Kota Makassar (Perwali) baru yang diterbitkan. Perwali tersebut yakni nomor 51 tahun 2020 dan Perwali nomor 53 tahun 2020 yang mengatur sanksi.

"Terkait sanksi pada aturan ini sudah disosialisasikan, bagi melanggar maka harus membayar denda mulai Rp100 ribu hingga Rp20 juta. Keduanya mengatur terkait sanksi denda yang tidak tercantum dalam Perwali 36/2020 yang selama ini menjadi acuan penegakan disiplin penerapan protokol kesehatan," tegasnya.

Ketua Satgas penegakan disiplin COVID-19 Kota Makassar ini menambahkan, sanksi denda tersebut akan diberlakukan kepada masyarakat umum, pelaku usaha, hingga pengelola, penyelenggara atau penanggungjawab tempat dan fasilitas umum.

Sehingga diharapkan, seluruh warga kota dapat mematuhi protokol kesehatan sesuai yang tercantum dalam Perwali.

"Ada beberapa sanksi administratif yang diberikan bagi mereka yang melanggar protokol kesehatan. Sanksi ini tertuang dalam pasal 7 Perwali 51 tahun 2020. Khusus untuk masyarakat umum, selain teguran lisan, tertulis, dan sanksi sosial, masyarakat juga diancam denda maksimal Rp100 ribu," ujarnya menjelaskan.

Gelar apel pasukan tersebut diikuti pula anggota TNI, Polri, Kejaksaan Negeri Makassar, Dinas Perhubungan, dan Satpol PP. Apel digelar di halaman kantor Polrestabes Makassar.*

Pewarta : M Darwin Fatir
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024