Mamuju (ANTARA News) - Badan Pemberdayaan Pembangunan Masyarakat Desa Sulawesi Barat, menjelaskan, dana Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat-Mandiri Perdesaan atau PNPM-MP untuk Kecamatan Bamballamotu, Kabupaten Mamuju Utara, diblokir karena melanggar aturan terkait pengadaan mesin genset.

"Kami terpaksa memblokir dana PNPM-MP tahun 2010 sebesar Rp870 juta, karena pengadaan mesin genset yang dilakukan oleh tim pendamping PNPM-MP Bamballamotu telah dilakukan dengan membeli mesin genset bekas. Makanya kami memblokir rekening untuk tidak dicairkan dana tersebut karena itu jelas-jelas pelanggaran," ungkapnya.

Menurutnya, temuan pengadaan mesin genset bekas ini berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) perwakilan Sulbar belum lama ini.

"Ini kesalahan masyarakat di Bamballamotu yang sengaja membeli mesin genset bekas, makanya dana itu tetap terblokir sebelum diganti dengan mesin baru sesuai hasil perencanaan atas kesepakatan masyarakat yang ada di Bamballamotu," jelasnya.

Ia mengemukakan, masalah dana PNPM-MP Bamballamotu tersebut saat ini telah ditangani oleh Kejaksaan Negeri Mamuju.

Mulyadi menuturkan, dana PNPM-MP ini akan tetap terblokir sebelum masalah ini dituntaskan oleh Kejari Mamuju.

"Karena masalah ini telah ditangani aparat hukum Kejari Mamuju, maka jelas, dana ini akan tetap tertahan sebelum masalah ini tuntas," ungkap dia.

Sebelumnya, anggota Komisi III DPRD Kabupaten Mamuju Utara, Baharuddin P mendesak Kejaksaan Negeri Mamuju, untuk segera mempercepat proses penyelesaian masalah kasus PNPM-MP Bamballamotu.

"Makanya kami datang melakukan koordinasi dengan pemerintah provinsi untuk mempertanyakan penanganan masalah pemblokiran dana PNPM-MP yang hingga kini masih mengembang dan belum diketahui ujung pangkalnya yang diproses di kejaksaan," jelasnya.

Dia mengatakan, program PNPM-MP tersebut masih terblokir pada Badan Pemberdayaan Pembangunan Masyarakat Desa (BPPMD) Sulbar yang hingga kini belum dilimpahkan oleh pihak Kejaksaan.

"Kami tidak akan melakukan intervensi Kejari Mamuju, namun kami hanya mempertanyakan apa penyebab kasus ini belum tertangani. Jika alasan data itu tidak rasional karena sudah sangat akurat untuk dilakukan proses pelimpahan ke PN," kata dia.

Program ini , kata dia, dinanti masyarakat Bamballamotu untuk segera direalisasikan mengingat pembiayaannya sangat membantu masyarakat di Mamuju Utara, katanya.

Masyarakat penerima PNPM-MP berharap dana ini dicairkan secapatnya karena masa pembiayaan akan berakhir 2010. Jika ini tetap diblokir, maka masyarakat yang akan menjadi korban atas program nasional ini.

Ia berharap, masalah ini segera diselesaikan secara hukum dan dana yang diblokir itu tetap dicairkan untuk kepentingan masyarakat yang ada di perdesaan.

"Pemblokiran dana ini jelas merugikan ratusan kepala keluarga di Bamballamotu. Saya selaku anggota dewan menghargai aspirasi rakyat dan memfasilitasi agar masalah ini segera tuntas tanpa merugikan masyarakat," katanya. (T.KR-ACO/Y006) 

Pewarta :
Editor :
Copyright © ANTARA 2024