Mamuju (ANTARA) - Sebanyak 40 warga di Kabupaten Mamuju, Provinsi Sulawesi Barat, terjaring operasi yustisi penegakan disiplin protokol kesehatan pencegahan COVID-19.

Kapolres Mamuju Komisaris Besar Polisi Minarto, di Mamuju, Rabu, mengatakan 40 warga yang terjaring operasi yustisi penegakan disipilin protokol kesehatan pencegahan COVID-19 itu langsung diberikan teguran secara tertulis

"Operasi penegakan disiplin protokol kesehatan yang kami laksanakan bersama Kodim 1418 Mamuju dan Satpol PP pada hari ketiga hari ini berhasil menjaring 40 pelanggar dari berbagai kalangan yang didominasi oleh warga yang mengendarai roda dua dan roda empat serta angkutan umum," kata Minarto.

Mereka kemudian dibuatkan surat pernyataan untuk tidak melakukan perbuatan serupa, kemudian diberikan masker dan diimbau agar menggunakan masker pemberian tersebut setiap ke luar rumah sebagai salah satu cara mencegah penyebaran COVID-19.

Selain diberikan surat teguran dan membuat surat pernyataan, kata dia, para pelanggar Peraturan Bupati Mamuju Nomor 18 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru, juga diminta menghafal Pancasila dan tindakan mental ideologi di tempat.

"Kegiatan ini merupakan salah satu implementasi dari keluarnya Perbup Nomor 18 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru, sehingga diperlukan aksi penertiban untuk membangun kesadaran masyarakat," kata Minarto.

Kapolres menyatakan, meski perbup tersebut sudah lama diterbitkan, masih saja didapati warga yang belum melaksanakan instruksi dari perbup tersebut, yakni terkait penerapan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB).

"Hal inilah yang menjadi dasar penertiban agar kita semua berperan untuk secara bersama-sama membangun kesadaran, demi mencegah meningkatnya kasus positif COVID-19 di wilayah Kabupaten Mamuju," kata Minarto.

Pewarta : Amirullah
Editor : Redaktur Makassar
Copyright © ANTARA 2024