Pekanbaru (ANTARA) - Pemerintah Kota Pekanbaru mulai menerapkan aturan baru dari Kementerian Kesehatan untuk penanganan Orang Tanpa Gejala (OTG) yang kontak erat dengan pasien positif COVID-19 tidak lagi wajib uji usap tenggorokan (swab).

"OTG COVID-19 tidak wajib menjalani uji usap tenggorokan. Itu kebijakan dari Pemerintah Pusat dan sudah berlaku di Pekanbaru sejak seminggu terakhir," kata Pelaksana Harian Kepala Dinas Kesehatan Kota Pekanbaru dr Zaini Rizaldy Saragih di Pekanbaru, Sabtu.

Ia mengatakan untuk pasien positif COVID-19 yang tidak memiliki gejala apa-apa juga tidak perlu panik dan khawatir.

"Tetapi dia dan keluarganya harus menerapkan protokol kesehatan, isolasi mandiri, gunakan masker, rajin cuci tangan dan jaga jarak dengan keluarga," katanya.

Zaini Rizaldy Saragih mengatakan pemerintah pusat saat ini telah mengeluarkan beberapa pedoman penanganan COVID-19 yang baru terkait perubahan pola penularan COVID-19.

"Salah satunya ketika orang positif tanpa gejala kontak eratnya tidak wajib lagi dilakukan pemeriksaan swab, kecuali bergejala," katanya.

Dia mencontohkan aturan ini sudah mulai diterapkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) yang kondisi berada pada ruangan tertutup.

"Misalnya dengan kondisi di Lapas meski merupakan lingkungan tertutup tidak semua di uji usap tenggorokan, yang terpenting adalah penerapan protokol kesehatan tetap gunakan masker," katanya.

"Intinya yang ditekankan disiplin protokol kesehatan ketika berhadapan dengan siapapun dia lawan kita berbicara dan tatap muka, baik negatif maupun positif asal menerapkan protokol kesehatan pakai masker insyaAllah terhindar dari kasus COVID-19," tukasnya.

Perlu diketahui data perkembangan pasien COVID-19 di Pekanbaru yang berhasil dirangkum ANTARA Jumat (25/9), ada penambahan kasus konfirmasi positif 122 orang, 15 orang sembuh di rumah sakit, dan 82 orang sembuh dari isolasi mandiri, serta 4 orang meninggal dunia.

Pewarta : Fazar Muhardi
Editor : Redaktur Makassar
Copyright © ANTARA 2024