Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat memandang standar tata kelola pengendalian pandemi COVID-19, seperti sarana dan prasarana di dalamnya, harus jelas dan terukur untuk mengoptimalkan kemandirian masyarakat dalam menjalankan kenormalan baru.
"Untuk menjalani kenormalan baru di masa pascapandemi, tentunya sejumlah instrumen pendukung atau sarana dan prasarana, seperti laboratorium tes usap (swab test) serta alat pelacak di area publik harus dioperasikan dengan tata kelola berstandardisasi yang jelas," kata Lestari dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Jumat.
Menurutnya, hal itu perlu dilakukan karena dalam beberapa waktu terakhir, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI banyak menerima laporan dari pasien COVID-19 yang tidak dapat mengakses paket obat isolasi mandiri akibat hasil tes usap mereka yang belum dimasukkan oleh laboratorium ke aplikasi pencatatan dan pelaporan kasus serta vaksinasi COVID-19 milik Kemenkes, yaitu New All Record (NAR).
Keterlambatan itu, ujar Lestari, juga menyebabkan pasien pengakses layanan konsultasi daring (telemedicine) terhambat dalam mendapatkan obat gratis dan tidak terdeteksi dalam aplikasi PeduliLindungi.
"Apalagi, saat ini Kemenkes memperluas layanan telemedicine dan obat gratis untuk pasien COVID-19 berdasarkan hasil tes usap antigen yang semula harus berdasarkan tes PCR," ujarnya.
Lebih lanjut, Lestari memandang sejumlah permasalahan teknis tersebut harus segera diatasi untuk ikut pula mendukung percepatan kemandirian masyarakat dalam menjalani kenormalan baru.
Dia menyatakan pula salah satu persyaratan yang mewarnai keseharian masyarakat Indonesia pada kenormalan baru adalah memastikan diri telah terhindar dari paparan COVID-19 melalui tes usap.
Di samping itu, Lestari pun menilai peningkatan penggunaan aplikasi PeduliLindungi di ruang publik secara terus-menerus diperlukan untuk memperkuat sistem pengendalian penyebaran COVID-19.
Anggota Majelis Tinggi Partai NasDem ini juga menyampaikan bahwa pemahaman masyarakat tentang segala hal harus dilakukan, agar tetap bisa beraktivitas pada kenormalan baru perlu ditingkatkan.
"Pemahaman tersebut perlu ditingkatkan agar kenormalan baru dalam keseharian menjadi pemahaman umum bagi masyarakat luas, termasuk disiplin menerapkan protokol kesehatan, seperti memakai masker, mencuci tangan dengan sabun, dan menjaga jarak," kata Lestari.
Menurutnya, pemahaman yang baik perihal pencegahan penyebaran COVID-19 dan sarana serta prasarana pendukung pengendalian pandemi yang bertata kelola baik akan mampu membawa masyarakat menjalani kenormalan baru dengan aman.
Ia berharap para pemangku kepentingan dan masyarakat luas dapat mendukung terbentuknya kenormalan baru dalam aktivitas keseharian, agar seluruh rakyat Indonesia tetap produktif di tengah upaya pengendalian penyebaran COVID-19.
Berita Terkait
Komnas HAM: 2.305 kasus dugaan pelanggaran HAM terjadi di 2024
Selasa, 10 Desember 2024 14:59 Wib
Tiga pengurus KONI Makassar ditahan terkait kasus dugaan korupsi
Senin, 9 Desember 2024 21:48 Wib
Ketua MK: Belum ada sengketa pilkada provinsi hingga Senin siang
Senin, 9 Desember 2024 14:25 Wib
Ketua MPR: Siti Fauziah perempuan pertama yang menjabat Sekjen MPR
Senin, 9 Desember 2024 14:21 Wib
PMI secara aklamasi meminta Jusuf Kalla memimpin kembali untuk 2024-2029
Senin, 9 Desember 2024 10:49 Wib
Anis Matta kembali terpilih secara aklamasi menjadi Ketum Partai Gelora 2024-2029
Senin, 9 Desember 2024 6:20 Wib
DPD RI akan memanggil menteri terkait soal PSN di PIK 2 Tangerang
Sabtu, 7 Desember 2024 17:19 Wib
KPU Sulsel mulai rekapitulasi perolehan suara Pilkada 2024
Sabtu, 7 Desember 2024 2:55 Wib