Makassar (ANTARA) - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Sulawesi Selatan mengeluarkan 15 poin maklumat fatwa dukungan untuk membantu pembebasan Palestina atas kekejaman serangan zionis Israel yang menimbulkan ribuan korban jiwa warga sipil, di Makassar, Sulawesi Selatan, Jumat.
Melalui surat MUI Sulsel nomor: Maklumat-02/DP.P.XXI/IV/Tahun 2025 tentang Dukungan Fatwa Jihad Melawan Israel diteken Ketua MUI Sulsel Prof KH Najamuddin bersama Sekretaris Umumnya Prof KH Muammar Bakry pada 10 Syawal 1446 Hijriah, atau 9 April 2025 dengan mengajak seluruh masyarakat membela Palestina.
Fatwa dukungan tersebut dikeluarkan setelah International Union Of Muslim Scholars (IUMS) juga mengeluarkan fatwa jihad melawan Israel belum lama ini usai melihat kebrutalan tentara zionis Israel membunuh orang tidak bersalah.
"Poin pertama, MUI Sulsel menyerukan segala bentuk ikhtiar untuk membebaskan Palestina dari penjajahan, termasuk jihad diplomasi, ekonomi, medsos mengecam agresi Israel, dan usaha-usaha lainnya sesuai kemampuan kita," kata Ketua MUI Sulsel Prof KH Najamuddin.
Kedua, larangan mendukung Israel yakni segala bentuk dukungan terhadap Israel, baik secara langsung maupun tidak langsung, termasuk kerja sama militer, ekonomi, dan politik, adalah haram dan bertentangan dengan prinsip solidaritas Islam dan keadilan kemanusiaan.
Ketiga, larangan menyuplai sumber daya ke Israel, atau memberikan dukungan logistik kepada pihak penjajah merupakan bentuk pengkhianatan terhadap nilai-nilai Islam dan penderitaan rakyat Palestina.
Keempat, seruan pembentukan aliansi militer dunia islam. Negara-negara mayoritas Muslim didorong untuk membentuk kerja sama militer dan strategi pertahanan bersama guna menjaga kehormatan umat dan membela rakyat Palestina yang tertindas.
Kelima, evaluasi perjanjian dengan Israel. MUI Sulsel mendukung upaya negara-negara Muslim untuk mengevaluasi dan meninjau kembali perjanjian-perjanjian yang dibuat dengan Israel, guna memastikan tidak ada pengkhianatan terhadap umat Islam.
Keenam, kewajiban jihad finansial. Setiap Muslim yang mampu dianjurkan untuk berinfak, menyumbangkan hartanya demi mendukung perjuangan rakyat Palestina, baik melalui lembaga resmi kemanusiaan maupun kanal donasi yang terpercaya.
Ketujuh, penolakan normalisasi hubungan. MUI Sulsel menyerukan pemutusan hubungan diplomatik oleh negara-negara yang telah menormalisasi hubungan tersebut. Kedelapan, seruan kepada ulama. Ulama dan tokoh agama wajib menyuarakan kebenaran dan menentang kezaliman serta mendesak pemerintah dan lembaga berwenang untuk mengambil langkah nyata dalam membela Palestina.

Kesembilan, seruan boikot produk dan perusahaan pendukung Israel. MUI Sulsel mendukung kampanye boikot produk dan perusahaan yang secara langsung atau tidak langsung mendukung penjajahan Israel, sebagai bagian dari jihad ekonomi umat.
Sepuluh, peringatan kepada pemerintah negara adidaya. MUI Sulsel mendesak pemerintah negara-negara adidaya, termasuk Amerika Serikat, agar tidak bersikap ganda, dan benar-benar menghentikan dukungan militer terhadap Israel.
Sebelas, boikot terhadap sekutu Israel. Umat Islam diajak untuk tidak bekerja sama secara ekonomi atau politik dengan negara atau perusahaan yang secara terbuka mendukung Israel dalam agresinya ke Palestina.
Dua belas, bantuan kemanusiaan. Umat Islam wajib menyalurkan bantuan kemanusiaan ke Gaza, seperti makanan, obat-obatan, bahan bakar dan kebutuhan vital lainnya dengan segala cara.
Tiga belas, persatuan umat Islam. MUI Sulsel mengajak seluruh elemen umat Islam, baik organisasi keislaman, ormas, maupun individu, untuk bersatu mendukung perjuangan rakyat Palestina dan mengesampingkan perbedaan demi kepentingan umat.
Empat belas, doa dan Qunut Naziliah. Diharapkan, seluruh masjid dan umat Islam di Sulsel dianjurkan untuk membaca Qunut Naziliah dalam salat berjamaah sebagai bentuk solidaritas spiritual terhadap penderitaan saudara-saudara kita di Gaza.
Lima belas, apresiasi atas dukungan kepada Palestina. MUI Sulsel menyampaikan penghargaan dan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah memberikan dukungan moral, materil, dan diplomatik kepada rakyat Palestina.