Makassar (ANTARA) - Calon Wakil Wali Kota Palopo nomor urut 4 Akhmad Syarifuddin alias Ome lolos dari sanksi melalui rekomendasi Bawaslu Palopo atas dugaan pelanggaran administrasi pencalonan tidak mempublikasikan ke publik pernah berperkara hukum di masa tahapan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Palopo, usai KPU Sulawesi Selatan menindaklanjuti rekomendasi itu melalui telaah hukum.
"Memberikan kesempatan kepada Akhmad Syarifuddin segera mengumumkan ke media terkait dengan pernah sebagai mantan narapidana," kata Ketua KPU Sulsel Hasbullah kepada wartawan saat dikonfirmasi, Kamis.
Disebutkan, berdasarkan Surat Ketua Bawaslu Kota Palopo nomor 08/PM.02.02/K.SN-23/04/2025, perihal rekomendasi Pelanggaran Administrasi Pemilihan ter tanggal 2 April 2025, maka KPU Sulsel menindaklanjuti rekomendasi tersebut dengan mempedomani surat ketua KPU RI nomor: 690/PL 02.2-SD/06/2025 per tanggal 7 April 2025.
Perihal, tindak lanjut Rekomendasi Bawaslu Kota Palopo dan Keputusan KPU nomor 1531 tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Penyusunan Dokumen Hukum Penanganan dan Penyelesaian Pelanggaran Administrasi dan Sengketa Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Berdasarkan ketentuan pasal 4 PKPU nomor 15 tahun 2024 tentang Tata Cara Penyelesaian Pelanggaran Administrasi Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota mengatur, di huruf a KPU provinsi atau KPU kabupaten kota wajib menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu atas pelanggaran administrasi.
Selanjutnya pada huruf b, KPU provinsi atau KPU kabupaten kota dalam menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu provinsi atau Bawaslu kabupaten kota sebagaimana dimaksud pada huruf a paling lama tujuh hari sejak rekomendasi diterima.
Huruf c, KPU provinsi atau KPU kabupaten kota dalam menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu provinsi atau Bawaslu kabupaten kota sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b dilakukan dengan menyusun telaah hukum.
Huruf d, penyusunan telaah hukum sebagaimana dimaksud pada huruf c wajib memperhatikan keterpenuhan unsur adanya pelanggaran administrasi Pemilihan. Dan pada huruf e, pedoman teknis penyusunan telaah hukum sebagaimana dimaksud pada huruf c ditetapkan dengan keputusan KPU.
Akhmad Syarifuddin diberikan kesempatan segera menindaklanjuti kewajiban tersebut sejak surat diterima. Selanjutnya KPU melakukan klarifikasi ke instansi dalam hal ini pengadilan atas pemenuhan syarat pencalonanmya sesuai huruf d dan e dalam surat tersebut.
Ini merujuk pada pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Palopo, sesuai tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) nomor: 168/PHPU.WAKO-XXIII/2025.
Selain itu, pada ketentuan dalam lampiran I Bab IV huruf A angka 11 Keputusan KPU nomor 1229 tahun 2024 terkait pedoman pendaftaran, penelitian persyaratan administrasi calon dan penetapan calon yang mengatur kewajiban calon dengan status mantan terpidana dengan ancaman pidana di bawah 5 tahun.
Disebutkan, secara jujur atau terbuka mengumumkan mengenai latar belakang jati dirinya sebagai mantan terpidana dan bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang. Pengumuman jujur atau terbuka dapat dilakukan melalui pemasangan media luar ruang seperti spanduk, banner, atau billboard. Media sosial, media massa, surat kabar, majalah atau lainnya secara lokal atau nasional.