Logo Header Antaranews Makassar

Setelah proses panjang, Pemprov Sulsel menang kasasi lahan seluas 52 hektare di Manggala

Selasa, 6 Januari 2026 19:53 WIB
Image Print
Lokasi lahan di Kecamatan Mandala, Kota Makassar, yang menjadi perkara sengketa. ANTARA/HO-Pemprov Sulsel

Makassar (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan berhasil menyelamatkan aset daerah usai memenangkan kasasi sengketa aras lahan seluas 52 hektare yang berada di Kecamatan Manggala, Kota Makassar.

Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman di Makassar, Selasa, menyampaikan rasa syukur atas putusan tersebut yang dinilai sebagai berkah besar, khususnya bagi masyarakat yang bermukim di kawasan tersebut.

“Alhamdulillah ini berkah-Nya untuk warga Manggala. Pemprov Sulsel kembali berhasil menyelamatkan aset besar, dan yang terpenting hampir seribu warga bisa terhindar dari potensi penggusuran jika aset ini tidak kita perjuangkan,” ujarnya.

Ia juga menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada jajaran Biro Hukum Pemprov Sulsel yang telah bekerja maksimal dalam memperjuangkan kepentingan daerah dan masyarakat hingga ke tingkat kasasi.

Sementara itu, Kepala Biro Hukum Provinsi Sulsel Herwin Firmansyah menjelaskan berdasarkan informasi pada sistem e-court Mahkamah Agung, upaya kasasi yang diajukan Pemprov Sulsel dikabulkan atau diterima oleh Mahkamah Agung RI.

“Perkara sengketa lahan di Kecamatan Manggala seluas 52 hektare telah diputus oleh Mahkamah Agung dengan mengabulkan kasasi Pemprov Sulsel. Putusan tersebut ditetapkan pada tanggal 30 Desember 2025,” ujarnya.

Herwin memaparkan perkara ini menempuh perjalanan hukum yang sangat panjang. Pada tahun 2024, sengketa bermula dari gugatan perdata yang diajukan oleh Samla dg Simba selaku ahli waris Hasyim dg Manapa ke Pengadilan Negeri Makassar.

Dalam prosesnya, muncul pula penggugat intervensi atas nama Hj. Magdalena de Munnik yang mengklaim kepemilikan lahan berdasarkan eigendom verponding.

Namun, pada tingkat pengadilan pertama, gugatan dari kedua pihak tersebut dinyatakan tidak dapat diterima atau ditolak. Selanjutnya, pada awal tahun 2025, penggugat intervensi mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Makassar dan upaya banding tersebut diterima, dengan menyatakan penggugat intervensi sebagai pemilik lahan.

“Dalam rangka penyelamatan aset daerah sekaligus membela kepentingan ribuan masyarakat yang bermukim di atas lahan tersebut, Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan mengajukan upaya kasasi ke Mahkamah Agung pada Maret 2025,” ungkap Herwin.

Dengan dikabulkannya kasasi tersebut, menurut dia, perkara kini telah inkrah atau berkekuatan hukum tetap.

Putusan ini menegaskan komitmen Pemprov Sulsel di bawah kepemimpinan Gubernur Andi Sudirman Sulaiman dan Wakil Gubernur Fatmawati Rusdi dalam menjaga aset daerah serta melindungi kepentingan masyarakat.

“Pemprov Sulsel sangat concern terhadap penyelamatan aset, terlebih yang berkaitan langsung dengan kepentingan masyarakat. Pemerintah juga tidak pernah menoleransi praktik mafia tanah di Sulawesi Selatan,” pungkas Herwin.



Pewarta :
Editor: Riski Maruto
COPYRIGHT © ANTARA 2026