Makassar (ANTARA Sulsel) - Hingga kini, masih banyak Bupati/Walikota yang mengemis ke Pusat mencari uang/proyek tanpa melakukan koordinasi dengan gubernur selaku wakil pemerintahan nasional, padahal itu tidak boleh terjadi jika otonomi daerah/provinsi diserahkan sepenuhnya kepada daerah.
"Saya heran Bupati/Walikota berlomba-lomba mengemis ke Pusat sementara wakil pemerintah nasional ada di provinsi yang bisa menggedor pemerintah untuk menjembatani keinginannya itu," kata mantan Menteri Otonomi Daerah, Prof Ryaas Rasyid di Makassar, Selasa.
Pada Seminar Nasional "Reposisi dan akselerasi tugas dan wewenang gubernur selaku wakil pemerintah di daerah" yang diikuti sejumlah Kepala Daerah, para SKPD, pakar pemerintahan dan mahasiswa di daerah ini.
Mantan Rektor IIP tersebut menambahkan, kewenangan gubernur sebagai wakil pemerintah pusat menyangkut seluruh kegiatan pemerintahan, termasuk masalah proyek di kabupaten/kota.
"Kewenangan gubernur menyangkut semua hal yang terkait di kabupaten/kota setelah turunnya otonomi daerah ,terganjal karena Peraturan Pemerintah (PP) sampai sekarang belum keluar sehingga Bupati/Walikota ramai-ramai mencari uang di pusat," ungkapnya.
Padahal, lanjutnya, jika PP sudah diterbitkan dan dijalankan sesuai aturan yang berlaku maka kewenangan wakil pemerintahan nasional (Gubernur) dapat berfungsi sebagai jembatan atau perpanjangan tangan Pusat ke daerah kabupaten/kota.
"Ini yang belum dipahami pusat, bahkan ada institusi pemerintah yang melantik pejabat eselon III-nya di Jakarta, padahal hal itu tidak perlu terjadi karena kewenangan masalah ini ada di daerah," ujarnya seraya berharap agar Pusat dapat mengkaji kembali kepentingan daerah yang seharusnya terbina dengan baik tanpa harus terjadi tumpang-tindih kewenangan di pemerintahan tingkat bawah.
Menurut Ryaas Rasyid yang juga Presiden Partai Demokrasi Kebangsaan (PDK), pemerintahan sekarang malas dan tidak mau "pusing" dengan urusan-urusan seperti itu, sebab bila kewenangan diserahkan ke provinsi maka "ladang" Pusat akan berkurang.
Sebagai contoh, lanjut Ryaas yang juga mantan Rektor IPP, pada 21 Juni 2007 kabinet memutuskan tentang perubahan UU sistem pendidikan di Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) perlu dilakukan tetapi kenyataannya sampai sekarang UU tersebut belum keluar.
"Ini kan untuk kepentingan masa depan generasi pelanjut pemerintahan ke depan," katanya seraya mengharapkan agar Pusat memberi kewenangan kepada Gubernur selaku wakil pemerintahan pusat di provinsi untuk selanjutnya membina dan berkomunikasi dengan pemerintah kabupaten/kota di wilayahnya. (T.PK-HK/F003)
Masih Banyak Bupati "Mengemis" ke Pusat
Selasa, 10 Februari 2009 17:51 WIB
Pewarta :
Editor :
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Wali Kota Makassar: Pembangunan jembatan di Romang Tanganyya agar siswa tidak naik sampan
13 February 2026 20:35 WIB
Wali Kota Makassar minta sekolah perkuat edukasi gizi melalui UKS dan MBG
13 February 2026 17:50 WIB
Kakanwil Kemenkum Sulbar hadiri penutupan lokakarya, semangat implementasi KUHP dan KUHAP baru
13 February 2026 14:17 WIB
Terpopuler - Daerah
Lihat Juga
Wali Kota Makassar: Pembangunan jembatan di Romang Tanganyya agar siswa tidak naik sampan
13 February 2026 20:35 WIB
Wali Kota Makassar minta sekolah perkuat edukasi gizi melalui UKS dan MBG
13 February 2026 17:50 WIB
Kakanwil Kemenkum Sulbar hadiri penutupan lokakarya, semangat implementasi KUHP dan KUHAP baru
13 February 2026 14:17 WIB